SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah pusat segera menghapus ujian nasional (unas). Sebagai gantinya, sesuai konstitusi yang ada yakni ujian sekolah.
“Ujian nasional, atau dalam istilah lain evaluasi belajar tahap akhir, merupakan domain dan hak pendidik. Bukan oleh pemerintah pusat (kementerian pendidikan),” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Rabu (7/5/2014).
Permasalahan utama ujian nasional selama ini, kata Ali Mudji, adalah kengototan pemerintah, dalam hal ini kementerian pendidikan, yang mengambil alih hak pendidik untuk menyelenggarakan unas. Padahal, kewenangan ujian akhir anak didik itu di tangan pendidiknya sendiri.
Di dalam UU Sisdiknas tahun 2003, urai Ali Mudji, pada pasal 58 ayat (1), secara tekstual disebutkan, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”
Sedang siapa pendidik itu, dalam pasal 1 (Ketentuan Umum) urutan ke-6, dinyatakan “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Desakan Fraksi PDI Perjuangan ini, ungkap Ali Mudji, sudah disampaikan secara resmi saat sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (5/5/2014). Pada kesempatan itu, tambah Ali Mudji, fraksi juga minta Pemprov Jatim menyampaikan cara mengantisipasi terjadi kebocoran soal unas seperti yang marak terjadi belakangan. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS