Jumat
17 April 2026 | 5 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP Tak Masalahkan Revisi UU MD3 Dibahas Saat Reses

pdip-jatim-arif-wibowo-dpr

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan tidak memasalahkan revisi terbatas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dibahas pada masa reses dan awal masa sidang berikutnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo mengatakan, keputusan pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU MD3 itu sebagai hal biasa. Fraksi PDI Perjuangan, kata Arif, siap bekerja sama mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Nggak ada masalah, ini berbasis pada kesepahaman untuk mendorong perubahan terbatas UU MD3 agar tercipta suasana kondusif dan sinergis. Masa reses tidak masalah,” kata Arif Wibowo, Kamis (15/12/2016).

Rapat paripurna DPR RI kemarin memutuskan revisi terbatas UU MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017. Hanya, kalau perlu dibahas di masa reses, badan musyawarah (bamus) DPR akan melakukan penjadwalan.

Arif yang juga Wakil Ketua Baleg DPR membantah jika Fraksi PDI Perjuangan ingin buru-buru menyelesaikan Revisi UU.

Perubahan undang-undang tersebut memang dilakukan untuk menambah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR bagi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu. Usulan yang diajukan adalah secara terbatas.

Beberapa fraksi memberi catatan atas kesepakatan perubahan UU MD3. Seperti Fraksi NasDem yang menginginkan Revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh.

“Sebenarnya memang diperlukan perubahan yang idealnya menyeluruh tapi belum mungkin. Kondisi objektifnya tidak mungkin politik kita. Pemikiran saya sejak lama, perubahan perlu menyeluruh,” ucapnya.

“Termasuk segala hal tugas pokok peran dan tanggung jawab DPR, MPR, dan DPD. Hanya kapan dibahas? Itu yang penting. Tapi pemberlakuannya untuk pasca pemilu 2019, jadi untuk ke depan,” tambah legislator dari dapil 3 Jawa Timur ini.

Perubahan yang penting untuk dilakukan menurutnya adalah soal pembagian jabatan pimpinan secara proporsional. Partai yang perolehan suara terbanyak berhak berada di posisi pimpinan.

“Masa partai pemenang pemilu tidak dapat porsi yang semestinya dan seharusnya. Itu salah satu alasan kami mengajukan usulan (perubahan),” jelas Arif Wibowo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...