MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan mengawal ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh menjelang Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan hak pekerja.
Sebagai bentuk pengawasan, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang membuka layanan pengaduan bagi buruh yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mengatakan para pekerja yang merasa dirugikan dapat melapor melalui hotline pengaduan di nomor +62 812-3466-8860 atau datang langsung ke kantor Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang. “Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor melalui hotline atau datang langsung ke kantor fraksi,” ujar Abdul Qodir, Senin (9/3/2026).
Pria yang akrab disapa Adeng itu juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Malang agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu. Menurutnya, THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang hari raya, melainkan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan secara utuh dan tidak boleh dicicil. Kami meminta perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










