SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur siap memperjuangkan Patto Sayyaf, siswa kelas VI SD Anak Saleh, Waru, Sidoarjo yang dilarang ikut ujian nasional (unas) oleh dinas pendidikan setempat.
Si anak yang hasil tes IQ-nya mencapai 136 itu tidak boleh mengikuti unas yang akan berlangsung Mei depan, dengan alasan masih berusia 8 tahun.
“Patto adalah mutiara bangsa. Dia adalah potensi yang harus ditangani dengan baik dan layak mengikuti unas,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari, Selasa (8/3/2016).
Upaya yang akan dilakukan, sebut Sri Untari, pihaknya bersama anggota fraksi mengawal permasalahan ini dan secepatnya akan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Tindak lanjut berikutnya, yakni ke Dinas Pendidikan Sidoarjo.
Perempuan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyayangkan pihak-pihak yang tidak mampu membaca potensi Patto Sayyaf. Selain itu, pihak sekolah seharusnya membantu penuh, dan ikut memperjuangkan anak didiknya.
“Bukan malah membiarkan orangtua dan sang anak berjuang sendiri,” ujar politisi perempuan asal Malang ini.
Di SD Anak Saleh, usia Patto Sayyaf memang tidak seperti teman-teman lainnya, yang sudah berusia 12 tahun.
Karena begitu jeniusnya, Patto masuk kelas 1 SD pada usia 4 tahun, dan kelas 2 dan 3 ditempuh dalam kurun waktu 1 tahun. Begitu juga kelas 4 dan 5 ditempuh 1 tahun mengikuti kelas akselerasi.
Orangtua Patto Sayyaf, Joko Irianto menjelaskan, ketika putranya duduk kelas 1 hingga kelas 6, semua ditempuh sesuai prosedur. Bahkan rapor hasil ujiannya ada, dan selalu ada pada posisi rangking pertama.
Pensiunan PT Telkom tersebut berharap agar ada back up dari wakil rakyat untuk membantu agar anaknya bisa mengikuti unas.
“Kami ingin DPRD mampu memperjuangkan, karena semua prosedur pendidikan sudah dilalui,” ucapnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS