
SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta Pemprov Jatim terus berupaya memenuhi hak-hak penduduk untuk mendapat air minum yang layak.
Sebab, sampai sekarang belum semua penduduk di provinsi ini bisa menikmati air minum yang layak konsumsi.
“Hingga saat ini, masih 24,8 persen dari jumlah penduduk di Jawa Timur yang belum terjangkau pemenuhan air minum yang layak,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jatim Sri Untari Bisowarno, Rabu (28/8/2019).
Permintaan ini disampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda pengesahan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi PT Air Bersih Jatim. Fraksi PDIP sendiri menerima raperda ini untuk disahkan menjadi perda.
Menurut Untari, pemenuhan hak-hak penduduk untuk mendapat air minum yang layak itu sebagai salah satu rekomendasi Fraksi PDIP terkait pengesahan Perda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi PT Air Bersih Jatim.
Rekomendasi lainnya, minta Pemprov Jatim agar sungguh-sungguh berupaya menjaga kelestarian sumber mata air Umbulan dan DAS Rejoso Hilir melalui kegiatan kegiatan konservasi dan membatasi penggunaan air bawah tanah yang berlebihan.
DAS Rejoso hilir, sebutnya, menjadi penting karena pada bulan-bulan tertentu akan terjadi kekurangan debit dari Umbulan. Untuk memenuhi kekurangan ini, akan diambil dadengan direncanakan untuk pengambilan dengan pengolahan dari DAS Rejoso Hilir.
Fraksi PDIP juga minta agar perekrutan Direksi dan Komisaris BUMD benar-benar dilakukan melalui proses fit and proper test yang profesional, transparan dan akuntabel, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Perda Provinsi Jatim tentang BUMD.
“Kami juga minta PT ABJ ini benar-benar berhati-hati dalam memenuhi kebutuhan investasi pengembangan SPAM Regional Cluster besar dan SPAM Regional Cluster kecil sebesar Rp 4,51 triliun. Khususnya terkait pembiayaan yang berasal dari APBN, APBD Kabupaten/Kota, Perusahaan PDAB dan PDAM, serta kerjasama dengan skema KPBU atau Bussiness to Bussiness. Jangan sampai kerjasama ini justru membuat PT ABJ terlilit utang dan akhirnya harus diselesaikan oleh APBD Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu, tambah Untari, PT Air Bersih Jatim diminta tetap mempunyai dimensi pelayanan sosial tidak berorientasi profit semata. Menurutnya, pemenuhan hak-hak penduduk akan air minum harus menjadi orientasi utama, namun dengan tetap tidak merugi.
“Jika memungkinkan, justru menghasilkan profit yang memadai untuk investasi menambah coverage pemenuhan hak penduduk terhadap air bersih,” lanjut Untari.
Pihaknya pun mengingatkan, bahwa kepemilikan saham pada PT Air Bersih adalah Pemprov Jatim dengan jumlah paling sedikit 90%. Selebihnya dimiliki oleh PT. Petrogas Jatim Utama dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
“Tidak boleh ada unsur swasta dalam kepemilikan saham PT Air Bersih Jatim,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS