SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung adanya usul/prakarsa Raperda tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Keempat perda yang diusulkan dicabut itu, yakni Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, Perda 3/2009 tentang Irigasi, Perda 5/2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perda 12/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Islan Gatot Imbata mengatakan, pencabutan 4 perda itu diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Apalagi, keempat perda yang akan dicabut itu sudah dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri).
“Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan status hukum terhadap 4 perda, maka keempat peraturan daerah tersebut harus dicabut,” kata Islan, saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/2/2017).
Pencabutan perda yang telah dibatalkan mendagri, jelas Islan, dilakukan oleh DPRD bersama dengan gubernur, dengan produk hukum daerah berupa Perda.
“Ketentuan ini sesuai dengan asas dalam ilmu hukum yaitu asas contrarius actus, yang artinya bahwa pencabutan suatu perda harus dilakukan oleh badan/pejabat yang membentuk,” ujarnya.
Terkait itu, tambah Islan, pihaknya ingin mendapatkan beberapa penjelasan dari pengusul. Di antaranya, bagaimana tindak lanjut ke depannya terkait pengaturan hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan laboratorium kemetrologian, pengelolaan sumber daya air, irigasi, dan pengelolaan air tanah
Menurut Islan, apakah sepenuhnya cukup mengikuti ketentuan yang ada di tingkat pusat, atau juga direncanakan akan ada perda baru untuk mengatur hal-hal tersebut?
Juga apakah ada hal-hal yang perlu diantisipasi dalam waktu dekat berkenaan dengan pencabutan keempat perda tersebut? “Kami berharap dapat penjelasan dari pihak pengusul,” tuturnya.
DPRD Jatim juga menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi terhadap terhadap Raperda tentang Perubahan Perda 3/2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jatim Tahun 2014-2019, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda 8/2013 tentang Penyertaan Modal.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam terhadap terhadap dua raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini disampaikan Agatha Retnosari. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS