KABUPATEN PROBOLINGGO — Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak pemkab setempat untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui revitalisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pengendalian izin pasar modern.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo 2025-2029, Rabu (13/8/2025).
Revisi Perda dan Moratorium Pasar Modern
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Susanto, menekankan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“Pemerintah harus membatasi izin pasar modern, bahkan mempertimbangkan moratorium untuk melindungi pasar tradisional,” tegas Edi.
Selain itu, fraksi ini mendorong pusat perbelanjaan besar menyediakan ruang khusus bagi produk lokal dan UMKM.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk daerah dan melindungi perekonomian masyarakat.
Berita terkait: Belanja Pegawai Kabupaten Probolinggo Melebihi Ambang Batas
Lima Isu Strategis Pembangunan
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menetapkan lima isu strategis yang harus menjadi prioritas, antara lain:
1. Penanganan stunting secara lintas sektoral.
2. Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,38.
3. Peningkatan pembangunan berbasis data spasial untuk perencanaan yang efisien.
4. Partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam pembangunan inklusif.
5. Standarisasi indikator desa mandiri sesuai ketentuan nasional.
Atas hal itu Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang telah disahkan hari ini.
“Setiap rekomendasi harus direspons secara nyata dan terukur agar masalah tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (drw/hs)