
JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI bakal menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi fraksinya adalah menolak perppu.
Fraksi PDIP menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) atau legislative review.
“Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review,” kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik. Dia berpendapat akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
“Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik,” ujarnya.
Dia lantas menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.
Pada awalnya, sebut Hendrawan, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances. Maka, dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.
“Pada awalnya sebenarnya sederhana, yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat dewan pengawas,” ujar Hendrawan.
“Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balances secara internal,” tambah dia.
Dia pun menyatakan, sejumlah pihak memprotes revisi UU KPK yang disahkan menjadi UU pada 17 September lalu sebenarnya belum membaca isi keseluruhan.“Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya,” kata Hendrawan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS