SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya siap mengawal usulan dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) perihal perlindungan di bidang kesehatan untuk warga telantar atau tempat tinggal tidak tetap (T4).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah dalam pertemuan dengan dua puluhan TKSK di ruang komisi D, Senin (24/5/2021) siang.
“Kami dari PDI Perjuangan sepenuhnya mendukung dan akan melakukan kajian regulasi terkait perlindungan kesehatan terutama bagi warga yang telantar atau tempat tinggal tidak tetap. Karena hal ini merupakan program pro kerakyatan Partai kami,” ujar Khusnul Khotimah soal perlunya regulasi perlindungan kesehatan untuk T4 seperti diusulkan TKSK.
Pada kesempatan itu, TKSK juga menyampaikan uneg-uneg terkait persoalan honorarium. Sejauh ini, honorarium atau taliasih diterima petugas TKSK sebesar Rp 500 ribu dari kementerian social dan Rp 500 ribu dari pemerintah provinsi. TKSK berharap kepada DPRD Surabaya untuk membantu meningkatkan honorarium melalui APBD Surabaya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, TKSK bertugas membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
Penugasan diberikan oleh kementerian sosial dan atau instansi sosial pada pemprov, atau pemkab dan pemkot selama kurun waktu tertentu.
Soal usulan peningkatan honorarium, Khusnul Khotimah mengatakan, Komisi D juga akan melakukan kajian. Sebab persoalan honorarium terkait dengan peningkatan kinerja TKSK sebagai salah satu Pilar sosial yang ada di surabaya. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS