JAKARTA – Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai wajar sikap pemerintah yang kukuh menginginkan besaran angka ambang batas presiden atau presidential threshold.
Hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah demi menjalankan kebijakan dan program sistem presidential yang kuat.
“Pemerintah punya keyakinan, bahwa ambang batas pencalonan presiden di 20-25 persen itu adalah keniscayaan. Karena itu modal awal dasar terhadap terbangunnya koalisi yang lebih baik,” ujar Arif Wibowo, Jumat (16/6/2017).
Menurut Arif, adanya pemilu serentak memberi keleluasaan koalisi yang terbangun tidak secara mendadak. Sebab, pada pemilu lalu koalisi dibangun kurang lebih hanya tiga bulan.
Sementara dengan pemilu serentak, partai politik memiliki cukup waktu untuk membangun koalisi sejak awal.
Bahkan, koalisi bisa terus langgeng dan dapat mendukung kebijakan pemerintah secara langgeng. Karena sebagai modal untuk dukungan presiden tidak hanya pada pencalonan tapi juga pasca pencalonan yang dilanjutkan ke penyusunan kabinet.
“Demi membangun pemerintah dan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang stabil, itu tetap dibutuhkan. Ujung-ujungnya adalah kepentingan rakyat agar pemerintah lebih akuntabel,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendukung pemerintah jika tetap bersikukuh atas besaran angka tersebut demi mendorong pemerintahan yang efektif. Meski demikian, Fraksi PDIP tetap mendorong musyawarah mufakat antar fraksi-fraksi di DPR.
“Sedapat mungkin kita mengambil keputusan secara bersama-sama yang bisa kita setujui bersama-sama. Makanya kembali pandangan fraksi-fraksi dan semangat yang sama untuk ambil keputusan yang bisa disetujui bersama-sama,” ujar legislator dari dapil 4 Jatim ini.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo membantah usulan pemerintah terkait presidential threshold, inkonstitusional. Menurut dia, hal itu sudah ada di dalam undang-udang sebelumnya No 42 tahun 2008 tentang pemilu.
“Tidak benar kalau usulan pemerintah dianggap inskonstitusional. Sudah pernah diuji materi dan MK menilai tidak membatalkan pasal tersebut,” kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menerangkan, presidential threshold memastikan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki dukungan minimum partai politik yang berada di parlemen sehingga dapat memperkuat sistem presidensial.
Alasan dua kali pemilihan umum tanpa keributan, bagi Tjahjo cukup beralasan karena selama itu, terdapat banyak pasangan calon presiden yang maju sebagai peserta pemilu.
Dengan begitu, dia berharap agar Pansus DPR dapat mempertimbangkan hal tersebut, sehingga kualitas demokrasi masih bisa terjaga. “Selagi masih ada waktu untuk pembahasan, presidential threshold masih relevan,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS