Rabu
08 Oktober 2025 | 5 : 57

FPDIP DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Narkoba

pdip-jatim-say-no-narkoba

pdip-jatim-say-no-narkobaSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Soekarwo segera membuat aturan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (FP3N).

Hal ini untuk menindaklanjuti pengesahan Perda FP3N dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim pada Senin (7/11/2016 lalu.

“Kami minta agar peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda ini dapat segera disusun dan disahkan. Selain itu, dukungan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar segera direalisasikan dalam tahun anggaran mendatang,” kata Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Kamis (10/11/2016).

Langkah cepat pemberantasan narkoba, sebut Islan, menjadi salah satu masalah yang urgen untuk ditangani. Menurutnya, saat ini di Indonesia dalam sehari sebanyak 46 jiwa melayang karena overdosis narkoba.

“Saat ini sudah lebih dari 5,9 juta orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi, sepertiganya tidak tertolong,” ungkapnya.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, tingginya pengguna narkoba telah menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 9.5 triliun per tahun. Pada 2015, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di Jawa Timur.

Khusus di Jawa Timur, tambah Islan, dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut, yakni 2010-2012 menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba. Pada tahun 2010 ditetapkan 6.395 tersangka dan meningkat menjadi 8.142 tersangka di 2012.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, dengan pengesahan Perda FP3N, pihaknya berharap perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Menurutnya, upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, jelasnya, pada kenyataannya dukungan pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Intinya menegaskan bahwa kepala daerah dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Antara lain dengan menyusun perda tentang narkotika,” terang Soekarwo. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...