Kamis
17 April 2025 | 11 : 36

FPDIP DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Narkoba

pdip-jatim-say-no-narkoba

pdip-jatim-say-no-narkobaSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Soekarwo segera membuat aturan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (FP3N).

Hal ini untuk menindaklanjuti pengesahan Perda FP3N dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim pada Senin (7/11/2016 lalu.

“Kami minta agar peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda ini dapat segera disusun dan disahkan. Selain itu, dukungan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar segera direalisasikan dalam tahun anggaran mendatang,” kata Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Kamis (10/11/2016).

Langkah cepat pemberantasan narkoba, sebut Islan, menjadi salah satu masalah yang urgen untuk ditangani. Menurutnya, saat ini di Indonesia dalam sehari sebanyak 46 jiwa melayang karena overdosis narkoba.

“Saat ini sudah lebih dari 5,9 juta orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi, sepertiganya tidak tertolong,” ungkapnya.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, tingginya pengguna narkoba telah menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 9.5 triliun per tahun. Pada 2015, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di Jawa Timur.

Khusus di Jawa Timur, tambah Islan, dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut, yakni 2010-2012 menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba. Pada tahun 2010 ditetapkan 6.395 tersangka dan meningkat menjadi 8.142 tersangka di 2012.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, dengan pengesahan Perda FP3N, pihaknya berharap perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Menurutnya, upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, jelasnya, pada kenyataannya dukungan pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Intinya menegaskan bahwa kepala daerah dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Antara lain dengan menyusun perda tentang narkotika,” terang Soekarwo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Bangkalan Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN

BANGKALAN – Komisi I DPRD Bangkalan memberikan beberapa catatan penting terkait Laporan Keterangan ...
LEGISLATIF

Hearing Klarifikasi Soal Jaspel RSUD RA Basoeni, DPRD Kabupaten Mojokerto Rekomendasikan Ini

MOJOKERTO – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen RSUD RA ...
EKSEKUTIF

Agar Birokrasi Lebih Berpihak kepada Rakyat, Eri Cahyadi Siap Susun “Kabinet Surabaya Berkah”

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap menyusun “Kabinet Surabaya ...
EKSEKUTIF

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi DAS Tanjung, Pastikan Aliran Sungai Lancar untuk Irigasi

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, meninjau ...
EKSEKUTIF

Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan Bertahap, Bupati Blitar: Strategi di Tengah Keterbatasan Anggaran

BLITAR – Protes warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar soal kondisi jalan rusak di wilayah ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Koordinasi dengan BP2MI, Bantu Kepulangan Warganya Dikabarkan Meninggal di Kamboja

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran ...