Selasa
26 November 2024 | 4 : 50

FPDIP DPRD Jatim Dorong Gubernur Tindaklanjuti Perda Narkoba

pdip-jatim-say-no-narkoba

pdip-jatim-say-no-narkobaSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Gubernur Soekarwo segera membuat aturan pelaksanaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (FP3N).

Hal ini untuk menindaklanjuti pengesahan Perda FP3N dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim pada Senin (7/11/2016 lalu.

“Kami minta agar peraturan gubernur sebagai tindak lanjut perda ini dapat segera disusun dan disahkan. Selain itu, dukungan fasilitasi, sosialisasi dan edukasi agar segera direalisasikan dalam tahun anggaran mendatang,” kata Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Kamis (10/11/2016).

Langkah cepat pemberantasan narkoba, sebut Islan, menjadi salah satu masalah yang urgen untuk ditangani. Menurutnya, saat ini di Indonesia dalam sehari sebanyak 46 jiwa melayang karena overdosis narkoba.

“Saat ini sudah lebih dari 5,9 juta orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi, sepertiganya tidak tertolong,” ungkapnya.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, tingginya pengguna narkoba telah menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 9.5 triliun per tahun. Pada 2015, dari 4,9 juta pengguna narkoba di Indonesia, 400 ribu di antaranya berada di Jawa Timur.

Khusus di Jawa Timur, tambah Islan, dalam rentang waktu tiga tahun berturut-turut, yakni 2010-2012 menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba. Pada tahun 2010 ditetapkan 6.395 tersangka dan meningkat menjadi 8.142 tersangka di 2012.

Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan, dengan pengesahan Perda FP3N, pihaknya berharap perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Menurutnya, upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, jelasnya, pada kenyataannya dukungan pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Intinya menegaskan bahwa kepala daerah dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Antara lain dengan menyusun perda tentang narkotika,” terang Soekarwo. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...