BLITAR – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konsultasi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para pelaku UMKM yang ada di Kota/Kabupaten Blitar.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas DPMPTS Kabupaten Blitar, dihadiri peserta sebanyak kurang lebih 30 orang.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Erma Susanti hadir pada kesempatan itu. Dia mengatakan acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang HKI, khususnya merek.
Dia mengajak peserta untuk memahami pentingnya perlindungan HKI bagi produk mereka. Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta.
Diketahui, UMKM merupakan urat nadi perekonomian rakyat. Untuk itu harus ada upaya meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Selain itu, UMKM juga memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%, dan menyerap 97% tenaga kerja serta menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

“Pertumbuhan ekonomi Jatim sangat dipengaruhi sektor UMKM, karena jumlahnya mencapai 9,7 juta UKM dan menyumbang 57,52% PDRB Jatim. Bahkan saat masa pandemi UMKM menjadi penyangga perekomian,” jelas Erma, Selasa (21/1/2025).
Erma pun menjabarkan bagaimana skema pengembangan UMKM harus memadukan empat pondasi penting. Pertama, regulasi bersahabat yang memuat kebijakan yang pro terhadap UMKM dari hulu ke hilir termasuk pemda melibatkan UMKM dalam setiap program APBD,
Kedua, digitalisasi, bagaimana memfasilitasi UMKM untuk go digital, mulai penguatan infrastruktur TI di daerah dan peningkatan kapasitas untuk go digital.
Ketiga, korporatisasi untuk pengembangan bisnis UMKM menuju peningkatan skala usaha. Dan keempat, mengenai skema pembiayaan yang ramah sesuai karakteristik UMKM.
“Empat pondasi itu harus dimiliki para pelaku UMKM sehingga ke depannya mereka akan menjadi kuat,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Selain, pengembangan UMKM, Erma juga menyampaikan tentang kendala yang akan dihadapi dalam pengembangan UMKM, mulai dari faktor digitalisasi masih terbatas, akses pembiayaan terbatas, literasi keuangan rendah hingga keterbatasan skala usaha.

“Akses pembiayaan bagi UMKM juga masih terbatas, dengan hanya sekitar 20% dari total kredit perbankan yang dialokasikan untuk sektor ini. Diperlukan model korporatisasi dalam pengembangan bisnis UMKM untuk meningkatkan skala usaha, dengan fokus pada manajemen, standardisasi produk, serta penerapan teknologi,” bebernya.
“Di sisi lain, jumlah UMKM yang memahami pengelolaan keuangan dengan baik masih sangat minim, sehingga skema pembiayaan yang ramah dan sesuai dengan karakteristik UMKM harus dirancang,” tambah dia.
Erma berharap, setelah acara ini, UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek untuk mengamankan produk unggulan mereka, yang diharapkan akan mendapat pengakuan lebih luas di pasar lokal maupun internasional.
Pasalnya, merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan melindungi UMKM dari produk tiruan.
“Konsumen cenderung memilih produk yang sudah dikenal dan terpercaya. Dengan mendaftarkan merek, UMKM dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar,” tuturnya.
“Kami berkomitmen untuk mendukung UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Penguatan merek dan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu strategi kunci yang akan kami dorong bersama,” sambung Erma Susanti. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS