Kamis
20 Agustus 2026 | 8 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Eri Cahyadi Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak Surabaya

pdip-jatim-251024-EC-2

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak.

Kebijakan itu menindaklanjuti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.

Tujuannya, meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Dalam SE, Eri menyebut poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua. Pertama, Eri menyoroti pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” kata Eri Cahyadi, Kamis (25/12/2025).

Dalam SE yang diterbitkan 22 Desember 2025 itu, Eri juga melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, sekolah wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Eri mengimbau, satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” imbaunya.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelasnya.

Orang tua diminta mengaktifkan kontrol keamanan orang tua pada gawai anak. Orang tua juga harus meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.

Selain itu, perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait kebijakan itu. Jajaran akan ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan, serta membuat laporan secara berkala.

“Jajaran PD Kota Surabaya juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital. Selain itu, kami minta agar menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan publikasi secara meluas baik melalui hotline, email, dan platform digital,” ujarnya.

Melalui upaya kolaboratif antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, dia berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, demi terwujudnya peningkatan prestasi dan perlindungan optimal bagi anak-anak di ranah daring.

Orang tua dan masyarakat bisa melapor jika menemukan konten negatif, foto, atau video yang teridentifikasi berisiko dan berbahaya pada perangkat anak. Selain itu orang tua juga bisa menghapus aplikasi berbahaya atau konten negatif pada perangkat yang digunakan oleh anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, Kader, Satgas dan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet,” pungkasnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi B DPRD Jember Soroti Gerobak Cinta dan Kebocoran Retribusi Pasar

JEMBER – Komisi B DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggeser anggaran sejumlah program ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Jember Tolak Tanggung Jawab atas Utang Rp786 Miliar

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak ikut bertanggung jawab atas rencana pinjaman daerah Rp786,573 ...
SEMENTARA ITU...

Kurangi Ketergantungan Impor, Trenggalek Mulai Kembangkan Bawang Putih

Trenggalek mulai mengembangkan bawang putih di Kecamatan Pule untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus ...
HEADLINE

Banteng Jatim Pesta 6 Gol, Lolos Semifinal Soekarno Cup dan Bidik Juara Lagi

SURABAYA – Banteng Jawa Timur (Jatim) tampil menggila di babak perempat final Soekarno Cup 2026. Bermain di Stadion ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Benahi Perizinan Aset Daerah Usai Polemik Izin Alun-Alun

MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito: Toleransi Beragama di Sekolah Harus Diteruskan Antar Generasi

Mas Dhito berpesan agar semangat toleransi antarumat beragama di sekolah terus dijaga dan diwariskan kepada ...