GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati atau Vetty melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum) serta Pelindungan Masyarakat.
Perda yang ditandatangani Bupati Fandi Akhmad Yani pada 21 Maret 2022 tersebut menjadi dasar penguatan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas lingkungan hidup.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana operasional dalam penanganan gangguan ketertiban dan penegakan peraturan daerah.
“Disini peran Satpol PP sangat penting dalam penegakan perda, seperti menertibkan aktivitas usaha tanpa izin, larangan mengemis dan mengamen di tempat umum,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Minggu, 16 November 2025.
Selain itu, kata Vetty, Satpol PP juga mempunyai peran mengawasi pemanfaatan ruang terbuka hijau, sungai, fasilitas sosial, serta ketertiban lingkungan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Seperti halnya larangan memanfaatkan trotoar sebagai tempat usaha. Hal ini demi menciptakan kenyamanan masyarakat, supaya fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Dinas Satpol PP Gresik, M Hidayat menyebutkan, pelanggar Perda dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda.
“Untuk pelanggaran berat seperti perusakan fasilitas umum, pelaku dapat dijerat pidana kurungan hingga denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Hidayat berharap, melalui Perda ini dapat tercipta lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan kondusif, dengan menekankan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap gangguan ketertiban yang terjadi.
“Kami juga berharap, masyarakat ikut berperan dalam menciptakan ketertiban umum di setiap wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (mus/hs)