GRESIK – Anggota DPRD kabupaten Gresik Elvita Vetty menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gresik tahap IV tahun 2025. Kegiatan kali ini berlangsung di perkampungan Jl KH Abdul Karim GG 12, Sabtu (24/5/2025).
Vetty sapaan akrabnya menjelaskan, Sosperda sengaja dilakukan di perkampungan karena ingin lebih dekat langsung dengan masyarakat di wilayah daerah pemilihan (dapil I) Gresik – Kebomas.
“Kalau hari ini Sosperda kami gelar di RT 01 RW 02, kegiatan selanjutnya kami geser ke RT yang lain. Sebagai wakil rakyat kami ingin hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujar Vetty.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, sebagai anggota DPRD Gresik dirinya terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan segala keluhan. Baik persoalan pendidikan maupun kesehatan.
“Kalau ada persoalan apapun bisa disampaikan. Kalau bisa diselesaikan segera maka akan kami tuntaskan. Tapi kalau perlu melibatkan pihak lain, maka akan kami bawa ke komisi masing-masing,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik itu menambahkan, ada dua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni, Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Dengan adanya Perda tersebut, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Khususnya konstituen kami di dapil I,” imbuhnya.
Sementara itu, Suprapto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menambahkan, dua perda tersebut dibuat oleh Pemkab Gresik bersama DPRD Gresik. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat.
“Karena ini wilayah kelurahan, maka kami akan lebih fokus pada perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jadi semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis,” katanya.
Suprapto menyebut, ada tiga lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gresik. Tinggal masyarakat yang menentukan ingin mendapat pendampingan yang mana.
“Kami jamin semuanya gratis, asalkan semua syaratnya dipenuhi. Salah satunya seperti surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa. Kemudian yang bersangkutan langsung harus hadir, tidak boleh diwakilkan,” ungkapnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













