Selasa
20 Oktober 2026 | 12 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Elvita Vetty Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin

IMG-20250525-WA0034_copy_639x426

GRESIK – Anggota DPRD kabupaten Gresik Elvita Vetty menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gresik tahap IV tahun 2025. Kegiatan kali ini berlangsung di perkampungan Jl KH Abdul Karim GG 12, Sabtu (24/5/2025).

Vetty sapaan akrabnya menjelaskan, Sosperda sengaja dilakukan di perkampungan karena ingin lebih dekat langsung dengan masyarakat di wilayah daerah pemilihan (dapil I) Gresik – Kebomas.

“Kalau hari ini Sosperda kami gelar di RT 01 RW 02, kegiatan selanjutnya kami geser ke RT yang lain. Sebagai wakil rakyat kami ingin hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujar Vetty.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, sebagai anggota DPRD Gresik dirinya terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan segala keluhan. Baik persoalan pendidikan maupun kesehatan.

“Kalau ada persoalan apapun bisa disampaikan. Kalau bisa diselesaikan segera maka akan kami tuntaskan. Tapi kalau perlu melibatkan pihak lain, maka akan kami bawa ke komisi masing-masing,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik itu menambahkan, ada dua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni, Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Dengan adanya Perda tersebut, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Khususnya konstituen kami di dapil I,” imbuhnya.

Sementara itu, Suprapto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menambahkan, dua perda tersebut dibuat oleh Pemkab Gresik bersama DPRD Gresik. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat.

“Karena ini wilayah kelurahan, maka kami akan lebih fokus pada perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jadi semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis,” katanya.

Suprapto menyebut, ada tiga lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gresik. Tinggal masyarakat yang menentukan ingin mendapat pendampingan yang mana.

“Kami jamin semuanya gratis, asalkan semua syaratnya dipenuhi. Salah satunya seperti surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa. Kemudian yang bersangkutan langsung harus hadir, tidak boleh diwakilkan,” ungkapnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Amithya Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas Urban di Kota Malang

MALANG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong penerapan ekonomi hijau ...
KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...
LEGISLATIF

RAPBD Jember Rp 5,5 Triliun Belum Dibahas, Widarto Soroti Ketidaksiapan Pemkab

JEMBER – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027 belum dimulai ...
KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...