SURABAYA – Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada serentak. Mereka menyebut putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
MK mengeluarkan Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.
Dukungan terhadap putusan MK itu dideklarasikan elemen masyarakat Jatim di salah satu restoran di Surabaya, Rabu (20/11/2024).
Hadir beberapa tokoh dan guru besar, seperti Prof. Dr. Hotman Siahaan, Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas, Dr. Alim Tualeka, Dr. Dhiman Abror dan Dr. Ir. Daniel Rohi.
Deklarasi juga diikuti para tokoh agama, akademisi, aktivis, budayawan dan pimpinan berbagai elemen relawan.
Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Ir Daniel Rohi mengatakan, keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” kata Daniel.
Dia menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya. (gio/pr)










