
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 belum memungkinkan.
Sebab e-voting membutuhkan kesiapan masyarakat, khususnya sarana prasarana teknologi.
“Soal e-voting ada tahapannya. Enggak bisa serta merta. Masyarakatnya harus siap, termasuk teknologinya,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).
Menurut Arif, DPR selalu mendorong menuju e-voting yang dimulai secara bertahap. Misalnya untuk daerah-daerah yang memenuhi persyaratan pemilu e-voting.
“Bisa dilakukan semacam pilot project (percontohan) daerah perkotaan. Diambil sejumlah kecamatan dan kelurahan, tapi ini belum bisa dilakukan. Belum memungkinkan,” ujar Arif.
Legislator dari dapil 4 Jawa Timur ini mencontohkan beberapa negara yang membutuhkan waktu puluhan tahun sebelum penerapan e-voting dalam pemilu.
Pengalaman e-voting di Brasil, sebutnya, membutuhkan waktu 18 tahun. Menurutnya, di Brasil pemilu e-voting masih dicurigai kelompok-kelompok tertentu.
“Lalu di India, sekitar 22 tahun. Di Filipina ada sebagian daerah tidak bisa laksanakan e-voting. Ini di Indonesia pilkada serentak, bukan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Dia menambahkan pelaksanaan e-voting tidak sama seperti mengadakan diskusi secara daring melalui aplikasi tertentu.
“Kalau e-voting ada kaitannya dengan politik dan kekuasaan. Ada kekuasaan yang akan diperoleh. Banyak hal yang harus disiapkan penyelenggara, partai dan pasangan calon,” terang Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS