
JEDDAH – Pembina Posko Perjuangan TKI (Posper TKI) Saudi Arabia Sharief Rachmat mengatakan, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) patut dikawal semua pihak.
Bukan hanya KPK dan ombudsman, melainkan semua pihak baik yang berada di tanah air maupun di Saudi Arabia.
Sharief kembali menegaskan dukungannya atas SPSK sebagaimana dalam Permenaker nomor 291 Tahun 2018. Sebab, hal ini senafas dengan komitmen UU PMI nomor 18 tahun 2017.
Selain untuk memperkuat Permenaker 260 tahun 2015, SPSK tersebut bagian meminimalisir sistim kafalah dan perbudakan.
“Sekaligus upaya pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) dengan sistem satu pintu dengan melibatkan tanggung jawab langsung Asosiasi APJATI selaku pengawas anggotanya, juga secara bersamaan merupakan lonceng kematian bagi mafia unprosedural,” kata Sharief Rachmat, dalan keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).
SPSK dengan melibatkan tanggung jawab satu asosiasi yang memiliki puluhan anggota P3MI, kata Sharief, merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah serta mempercepat dalam memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan online yang terkoneksi lintas kementerian, dan sejenisnya.
Dia juga mengungkapkan, pasca diberlakukannya moratorium penempatan PMI sektor rumah tangga pada tahun 2011 yang seharusnya digunakan untuk pembenahan, ternyata justru disalahgunakan para mafia dengan maraknya penempatan PMI unprosedural dengan modus menggunakan visa formal, visa umroh, visa ziarah, dan atau melalui negara tetangga.
Oleh karena itu, langkah pemerintah dengan terbitnya Permenaker 291 tahun 2018 dan Surat Dirjen Binapenta Kemenaker RI nomor 3/11830/PK.02.00/IX/2019, dia nilai sudah sangat tepat.
Menjurutnya, langkah tersebut merupakah langkah pemerintah memberantas keran para mafia, dan memberikan kepastian hukum kepada korban unprosedural yang sudah berada di Saudi Arabia.
Sharief menyebutkan, dalam SPSK tersebut jelas peran pemerintah sebagai pelaksana utama yang dibantu swasta, dan ini sudah sangat tepat. Tidak seperti sebelumnya, pelaksana utama di pihak P3MI.
Jadi bila ada pihak yang beranggapan ada keanehan dan kongkalikong dalam SPSK ini, Sharief menyarankan yang bersangkutan mempelajari lebih dalam lagi, agar memahami sikon di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah dirancang dan dibahas bertahun tahun sejak periode sebelumnya. Bila ada yang beranggapan tergesa gesa, berarti yang bersangkutan hanya mengikuti di ujung, tidak sejak awal.
“Kami pun mendukung dengan adanya Job Fair yang dilakukan pemerintah dari tingkat pusat hingga kabupaten, yang bekerja sama dengan swasta. Hal ini bentuk transparansi yang nantinya dapat dikawal semua pihak,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Penggiat PMI di Saudi Arabia ini menambahkan, demi kepentingan pelayanan dan perlindungan PMI, perlu kerja sama antar-pihak, baik itu pemerintah, swasta, dan lainnya.
“Agar tidak terus bertambah memakan korban penempatan unprosudural, SPSK harus segera dilaksanakan. Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia – mafia yang berupaya menghalangi dengan menggunakan kaki tangan pihak pihak tertentu,” pungkasnya. (goek)