Sabtu
14 Desember 2024 | 2 : 17

Dua Pengurus PDI Perjuangan Jatim Daftar Cawagub

pdip-jatim-formulir-pendaftaran-kanang

SURABAYA – Bupati Ngawi H Ir Budi Sulistyono akhirnya memastikan diri maju dalam Pilgub Jatim 2018. Pejabat yang akrab disapa Kanang ini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Pengambilan formulir bakal cawagub Kanang, dilakukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko di kantor DPD PDIP Jatim Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya, Selasa (13/6/2017).

“Saya mengambil formulir mewakili Mas Kanang (sapaan akrab Budi Sulistyono) sebagai salah satu tahapan Pilkada Jatim melalui PDIP,” kata Dwi Rianto, usai pengambilan formulir.

Menurut Anto, Kanang mendaftar sebagai calon wagub setelah memperhatikan aspirasi yang berkembang.

Dan sebagai bakal cawagub, sebutnya, modal kemampuan Kanang tidak perlu diragukan. (Baca: Suhandoyo Mendaftar Cagub/cawagub Jatim dari PDIP)

“Beliau asli kader PDIP yang sudah 10 tahun sebagai wakil bupati, dan sekarang masih menjabat Bupati Ngawi periode kedua,” jelas politisi yang juga Ketua DPRD Ngawi ini.

Selain Kanang, di hari ke-13 atau sehari jelang masa pengambilan formulir pendaftaran cagub/cawagub melalui PDIP ditutup, legislator DPR RI dari Madura, MH Said Abdullah juga mendaftar sebagai bakal cawagub.

Proses pengambilan formulir bakal cawagub Said Abdullah. Dilakukan petugas sekretariat DPD PDIP Jatim.

“Pak Said mengambil formulir bakal cawagub,” jelas Yordan Bataragoa, Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim. (Baca juga: Gus Ipul Daftar Cagub, Kusnadi Ambil Formulir Cawagub)

Meski Kanang dan Said Abdullah kader dan pengurus DPD PDIP Jatim, terang Yordan, keduanya melakukan tahapan pendaftaran sesuai mekanisme Partai.

Seperti membayar iuran Rp 100 juta sebagai dana gotong royong survei kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jatim.

Seperti diketahui, Budi Sulistyono dan Said Abdullah adalah Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim periode 2015-2020.

Tahapan pengambilan formulir bakal ditutup pada pukul 17.00, Rabu (14/6/2017). “Setelah itu, mulai 15 Juni sampai 30 Juni masa pengembalian formulir,” pungkas Yordan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Hakordia 2024, Bupati Ony Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan komitmen anti korupsi. Hal itu dia ungkapkan, usai peringatan ...
KRONIK

Bupati Ipuk Bahas Penguatan Perlindungan dan Pelayanan Pekerja Migran dalam Musrenbang

BANYUWANGI – Puluhan pegiat pekerja migran Banyuwangi menggelar musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) ...
LEGISLATIF

Wujudkan “Jatim Cerdas”, DPRD Jatim Dorong Optimalisasi BPOPP

MALANG – Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan berkualitas melalui ...
LEGISLATIF

Perubahan Nama Bank BUMD, Ketua DPRD Sumenep: Dukung Pertumbuhan Ekonomi

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna pembahasan Nota ...
LEGISLATIF

Widarto: Reaktifasi Alun-Alun dan Bandara Jember Wujud Upaya Pengembangan Sektor Pariwisata

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai reaktifasi Alun-Alun Kota Jember dan Bandara Notohadinegoro ...
LEGISLATIF

Ketua Komisi E DPRD Jatim Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Hutan di Pamekasan

PAMEKASAN – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyerahkan bantuan kepada keluarga korban bencana ...