Selasa
20 Mei 2025 | 1 : 58

DPRD Tulungagung Kirim Surat Usulan Pelantikan Wabup Gatut Sunu ke Mendagri

pdip-jatim-gatut-sunu-100521

Gatut Sunu Wibowo

TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung mengirim surat usulan calon wakil bupati terpilih Gatut Sunu Wibowo menjadi wabup definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).

Pengiriman surat usulan ini menindaklanjuti penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung terpilih dalam rapat paripurna pemungutan suara, Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Hari ini juga mau dikirim ke gubernur,” beber Ketua DPRD Tulungagung Marsono, usai rapat koordinasi dengan mantan anggota Pansuslih Wabup Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, dewan hanya punya waktu selama tiga hari kerja dari penetapan wabup untuk mengirim surat usulan calon terpilih menjadi wabup.

“Itu sesuai tatib. Karena penetapannya hari Sabtu (18/9), maka hari ini merupakan hari terakhir untuk mengirim surat tersebut ke gubernur,” sambungnya.

Soal masih adanya keberatan dari saksi Cawabup Panhis Yody Wirawan, Marsono menyatakan hal itu bukan lagi ranah dewan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono

Menurutnya, ada lembaga lain yang bisa memprosesnya. Terlebih Pansuslih Wabup Tulungagung masa tugasnya pun sudah berakhir sejak penetapan cawabup terpilih.

“Wacana keberatan merupakan bagian hak mereka. Tetapi sudah bukan lagi ranah dewan,” jelas Marsono. 

Dia menilai keberatan yang diajukan saksi cawabup nomor urut 2 sudah terlambat jika disampaikan ke DPRD Tulungagung. Semestinya keberatan dilakukan saat berlangsungnya rapat paripurna pemungutan suara yang berujung penetapan cawabup terpilih.

“Makanya kalau ada keberatan akan diproses pada saat sedang paripurna. Apalagi kami sudah memberi waktu dan interupsi juga kami akomodir,” ujarnya.

Senada, mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung mengatakan, Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber dan jurdil, menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini digelar dalam rapat paripurna dewan, bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Desak Pemkot Tegur Pemilik Bangunan Mangkrak di Kota Surabaya

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti banyaknya bangunan mangkrak yang ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Banyuwangi Tinjau Lapang Perusahaan Paving, Pastikan Kualitas dan Kesiapan

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melaksanakan tinjau lapangan ke beberapa perusahaan produk paving blok ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Mahasiswa BIB, Ini Pesan Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, meminta para mahasiswa asal Sumenep yang berada di luar daerah ...
KRONIK

Banyuwangi Surplus Hewan Kurban untuk Iduladha, Pasok Berbagai Daerah di Indonesia

BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, ketersediaan hewan kurban di Banyuwangi melebihi kebutuhan ...
LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...