KETUA DPRD Surabaya M. Machmud menegaskan, pemilihan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Pernyataan ini dia sampaikan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi II DPR RI untuk penyelesaian polemik pemilihan Whisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang DH yang mengundurkan diri.
Machmud mengatakan, soal tidak adanya masalah pengangkatan Whisnu, juga dikuatkan dengan adanya pelantikannya sebagai wawali oleh Gubernur Jatim Soekarwo dan terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan dari Kementrian Dalam Negeri.
Soal masih ada pihak yang tidak menerima pelantikan Whisnu, Machmud menyarankan yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika memang Pantia Pemilihan (Panlih) Wawali merasa tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Machmud saat ditemui di kantornya, kemarin.
Baca juga: Whisnu Siap Back-up Risma
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar dalam rapat bahasan masalah Wali Kota Surabaya mengatakan, DPR tidak berwenang menyelesaikan masalah pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai wawali.
“Ini inisiatif pimpinan. Ini silakan ditanyakan kepada Pak Priyo (Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso). Pada risalah rapatnya itu Pak Priyo memerintahkan Komisi II,” kata Agun.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR menyerahkan persoalan itu yang sedang dihadapi Tri Rismaharini kepada DPRD Surabaya. “Diselesaikan oleh DPRD nya, karena tidak mungkin Komisi II yang mengambil tugas itu,” tegas Agun. (ovi)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS