SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama Pemkot Surabaya dengan waktu 60 hari.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya perlu membentuk pansus untuk pembahasan Raperda pengembangan ekonomi kreatif lebih lanjut, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Surabaya.
Menurut Cak Awi-sapaan akrab politisi PDI Perjuangan tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan jawaban Walikota atas pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Sekda Ihsan.
“Perlu dibentuk pansus yang nantinya akan membahas Raperda ini bersama Pemkot Surabaya. Dan semua saran dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan di pansus, yang kita harapkan segera merampungkan raperda ini demi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Surabaya,” ujar Adi Sutarwijono kepada awak media, usai paripurna.
Anggota Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diserahkan ke anggota dewan yang bertugas di Komisi B DPRD Surabaya (bidang perekonomian).
Yakni Muhammad Faridz (Fraksi PKB), Mochamad Machmud (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem), Ghofar Ismail (Fraksi PDIP-PAN), Bagas Imam Waluyo (Fraksi Gerindra), Baktiono (Fraksi PDIP-PAN), Agoeng Prasodjo (Fraksi Golkar), Enny Minarsih (Fraksi PKS), Yuga Pratisabda Widyawasta (Fraksi PSI), Budi Leksono (Fraksi PDIP-PAN), dan Saiful Bahri (Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem)
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya, Musdik, mengatakan, untuk penyusunan struktur Ketua, Wakil dan Sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota Pansus.
Menurutnya, segala pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan Pansus akan dibebankan kepada APBD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS