NGANJUK – Kebijakan Pemkab Nganjuk yang menunda pembayaran gaji 5.550 pegawai tenaga harian lepas (THL) selama tiga bulan menuai kritikan tajam dari kalangan anggota dewan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Marianto, yang menilai penundaan pembayaran gaji dengan dalih anggarannya dialihkan untuk penanganan wabah virus Corona (Covid-19) tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, pegawai THL kebanyakan dari kalangan rakyat kecil. Jika kebijakan ini diberlakukan, Marianto menyebut Bupati Nganjuk tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Pemkab melalui kebijakan bupati itu seharusnya berpihak kepada rakyat kecil. Anggaran Rp 58 miliar yang untuk membayar gaji THL jangan sampai dipotong. Ini urusan perut masyarakat kecil. Kan masih ada pos anggaran lain yang bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” kata Marianto, Jumat (15/5/2020).
Wakil rakyat yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini mengatakan, seharusnya bupati dan Sekdakab Nganjuk berpikir matang sebelum mengambil kebijakan.
“Coba ketika para THL ini tidak digaji siapa yang akan mengurus sampah di Kabupaten Nganjuk, siapa yang memadamkan api kalau terjadi kebakaran, siapa yang melakukan perbaikan jalan ketika THL URJ juga gajinya diundur. Kalau para THL semua mogok karena tidak digaji, terus bagaimana,” ujarnya.
Terkait kebijakan tersebut, Komisi III DPRD Nganjuk telah melakukan sidak ke TPA Kedungdowo. Wakil rakyat di komisi ini menanyakan ikhwal penundaan gaji itu kepada para THL dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini tidak manusiawi kalau gaji kami sebesar Rp 1.500.000 perbulan ditiadakan. Nantinya keluarga kami makan apa? Kami merasa keberatan dengan kebijakan ini,” ujar seorang THL kepada anggota dewan.
Melalui anggota DPRD Nganjuk, dia berharap gaji mereka tidak ditunda pembayarannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih saat masa pandemi Covid-19 dan menjelang Lebaran seperti sekarang. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS