LAMONGAN – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyoroti kebijakan kontroversial BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B. Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mereka menemukan indikasi ketidakseimbangan aturan yang merugikan pasien dan fasilitas kesehatan di daerah.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, dengan tegas menuding Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan seolah saling menutupi kelemahan masing-masing.
“Kemenkes RI terkesan takut menegur BPJS Kesehatan. Jangan-jangan ada apa-apa?” ucap Erna.
Menurut Erna, kebijakan yang mewajibkan 144 penyakit ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan poliklinik tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis di lapangan.
“Banyak FKTP yang minim dokter, alat medis terbatas, dan tidak memiliki kapasitas menangani pasien dengan optimal. Bagaimana nasib masyarakat kecil yang butuh pelayanan cepat dan tepat?” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dua pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kesehatan di Lamongan diduga dicoret akibat pemangkasan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat.
Berita terkait: Polemik 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, Begini Kata Erna Sujarwati
“Ini aneh. Sementara BPJS Kesehatan menekan rumah sakit, di sisi lain Kemenkes tidak berani mengambil sikap tegas dan malah memangkas anggaran yang seharusnya untuk peningkatan layanan kesehatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi D DPRD Lamongan juga berencana mengumpulkan data tunggakan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, puskesmas, dan klinik di daerah mereka.
“Kami sudah meminta data dari Bupati Lamongan, dan selanjutnya akan kami bedah aturan BPJS ini. Jangan sampai aturan ini justru merugikan pasien dan tenaga kesehatan di daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Lamongan akan melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pusat untuk melakukan investigasi lebih lanjut. “Kita akan crosscheck aturan. Jangan sampai ada permainan kebijakan yang membingungkan masyarakat. Yang benar ini BPJS atau Kemenkes? Jangan sampai pasien menjadi korban dari aturan yang tumpang tindih,” ucapnya.
Kritik ini mencerminkan keresahan yang lebih luas, bukan hanya di Lamongan, tetapi di berbagai daerah di Indonesia. Jika kebijakan BPJS Kesehatan tidak dievaluasi, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Komisi D DPRD Lamongan menegaskan, negara harus berpihak kepada rakyat, bukan pada sistem yang membingungkan dan menyusahkan pasien.
“Jangan sampai aturan ini hanya menjadi janji manis tanpa realisasi di lapangan. Kalau memang Kemenkes RI tangan kanan Presiden, seharusnya mereka berpihak kepada rakyat, bukan tunduk pada BPJS Kesehatan,” kata Erna, Komisi D DPRD.Fraksi PDI Perjuangan. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS