SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mengamankan kekayaan daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, menilai optimalisasi aset menjadi instrumen strategis agar pembiayaan pembangunan tidak terus bergantung pada sektor pajak.
Menurutnya, Pemprov Jatim memiliki portofolio aset yang sangat besar, namun kontribusinya terhadap PAD masih jauh dari optimal akibat persoalan legalitas dan lemahnya penatausahaan.
“Jawa Timur ini punya aset luar biasa besar. Total nilai aset tetap, baik tanah, bangunan, maupun infrastruktur, diperkirakan melampaui Rp120 triliun. Tapi yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal. Ini persoalan serius,” ujar Agus Wicaksono, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil monitoring hingga awal 2026, Pemprov Jatim tercatat menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah.
Namun, aset yang telah memiliki sertifikat hukum baru sekitar 23 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 8.500 hingga 9.000 bidang aset yang statusnya belum clear and clean.
Kondisi tersebut, lanjut Agus, tidak hanya menghambat optimalisasi aset, tetapi juga membuka risiko kehilangan aset daerah. Temuan ini sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti lemahnya penatausahaan aset tetap akibat ketidakjelasan sertifikat.
“Kalau sertifikatnya tidak jelas, Pemprov rentan kalah di pengadilan. Ini bukan hanya soal PAD, tapi soal menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang secara permanen,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengungkapkan, aset bermasalah tersebar di berbagai sektor strategis. Mulai dari aset pendidikan berupa lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) yang dokumennya belum lengkap, aset jalan dan pengairan yang belum terpetakan secara digital, hingga aset idle atau lahan tidur di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.
Di sisi lain, Agus menyoroti kondisi PAD Jawa Timur tahun 2026 yang tertekan akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam situasi tersebut, optimalisasi aset dinilai sebagai sumber pendapatan alternatif yang realistis dan berkelanjutan.
“Jika sertifikasi aset bisa dituntaskan, pemanfaatan melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah diproyeksikan mampu menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun. Ini sangat signifikan untuk menutup celah pendapatan,” jelas pria yang akrab disapa Agus Yudha ini.
Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah yang terintegrasi agar data aset antarorganisasi perangkat daerah sinkron secara real-time, sertifikasi massal tahap kedua melalui kerja sama lanjutan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dengan prioritas aset bernilai ekonomi tinggi di pusat kota, serta audit hukum menyeluruh terhadap aset pendidikan dan fasilitas kesehatan.
“Digitalisasi aset bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jika Pemprov ingin PAD kuat dan berkelanjutan, fondasinya harus dimulai dari legalitas dan data aset yang rapi,” pungkas Agus. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











