BANYUWANGI – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, DPRD Banyuwangi bersama Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani dokumen kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan pada forum rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Siti Mafrochatin Ni’mah, yang diikuti anggota dewan lintas fraksi, Rabu (18/06/2025) malam.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Ipuk, Pj Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, asisten bupati, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah.
Bupati Ipuk mengatakan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2025 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.
Ipuk juga menjelaskan, resiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter, ketegangan geopolitik dan perubahan kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi mengganggu perdagangan.
Belakangan ini, tambahnya, konflik di Timur Tengah serta arah dan strategi kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui efisiensi namun tetap berfokus pada transformasi ekonomi, juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
“Menjadi komitmen bersama, bahwa APBD tahun 2025 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir 2025,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara resume hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibacakan Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan Banggar DPRD, Siti Mafrochatin Ni’mah.
Menurutnya, Banggar DPRD memahami terhadap beberapa argumen ekskutif yang mendasari perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2025, situasi ketidakpastian perekonomian global yang sudah dan sedang terjadi sangat berpengaruh terhadap rantai distribusi barang dan jasa.
Hal ini tentu menimbulkan kontraksi dan degradasi laju perekonomian nasional maupun lokal yang esensinya bermuara pada potensi yang dapat berdampak pada sektor kehidupan sosial ekonomi.
“Konstruksi APBD sebagai gambaran kekuatan fiskal daerah menjadi pertaruhan pelaksanaan pemerintahan daerah, terlaksananya pembangunan maupun pelayanan masyarakat secara baik,” ujar Ni’mah di hadapan rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan beberapa catatan penting mengiringi kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025. Di antaranya, strategi meminimkan target pendapatan daerah pada pos pendapatan asli daerah di momentum perubahan KUA-PPAS tahun 2025 sebagai upaya mendapatkan reward pemerintah pusat.
“Tidak harus menafikan optimisme membangun inovasi dan kreativitas dalam menggali potensi pendapatan asli daerah, khususnya pada sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah, optimisme target kemandirian fiskal kita setidaknya ada pada capaian 30 persen pada tahun mendatang,” terangnya.
Ia juga menjelaskan rancangan keuangan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula di APBD induk sebesar Rp3,473 triliun berkurang sebesar Rp32,742 miliar sehingga menjadi Rp3,440 triliun atau ada penurunan sebesar 0,94 persen.
Pendapatan daerah tersebut, di antaranya, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer alias dana perimbangan.
“Target pendapatan asli daerah (PAD) yang semula sebesar Rp702,3 miliar, 306 juta bertambah sebesar Rp38 miliar atau sebesar 5,41 persen sehingga menjadi Rp740,3 miliar,” jelasnya.
Target pendapatan transfer yang semula Rp2,719 triliun berkurang sebesar Rp70,7 miliar atau berkurang sebesar 2,60 persen sehingga menjadi Rp2,648 triliun. Lain -lain pendapatan yang sah yang semula sebesar Rp51,248 miliar diproyeksikan tidak mengalami perubahan.
“Proyeksi belanja daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp3,406 triliun bertambah sebesar Rp492,9 miliar atau sebesar 14, 47 persen sehingga menjadi Rp3,899 triliun,” bebernya.
Selanjutnya proyeksi pembiayaan neto pada perubahan KUA-PPAS APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp459,2 miliar dari yang semula minus Rp66,5 miliar atau ada penambahan sebesar 790, 0 persen, yakni sebesar Rp525,7 miliar. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS