JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berpendapat, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) merupakan kepentingan bersama untuk menjadikan DPR sebagai lembaga yang kredibel.
Menurut Hendrawan, revisi yang di antaranya untuk menambah jabatan Wakil Ketua DPR ini sebagai upaya menjaga marwah demokrasi.
“Karena itu, lembaga ini tak boleh diatur oleh aturan yang merupakan keculasan masa lalu,” kata Hendrawan, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Keculasan tersebut, jelas Hendrawan, yakni ketika UU MD3 diubah secara semena-mena dari sistem proporsional atau lima teratas pemenang pemilu otomatis mendapatkan kursi pimpinan DPR, ke sistem paket.
Dalam konteks ini, PDI Perjuangan merupakan partai hasil pemenang Pemilu 2014.
“Kita tahu orang-orangnya masih hidup semua. Itu yang sekarang mengatakan sungguh memalukan kalau revisi MD3 hanya untuk menampung PDI Perjuangan. Padahal mereka yang menyerahkan, membuatkan keculasan masa lalu,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Hendrawan, PDI Perjuangan sebenarnya tak tertarik dengan jabatan.
“Padahal UU nafasnya tiga, landasan filosofis berbicara tentang keadilan, landasan sosiologis berbicara tentang kebutuhan, dan landasan yuridis bicara tentang kepastian hukum,” tambah dia.
Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya bukan mau merevisi, melainkan menyempurnakan.
“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart.
“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjut dia.
Saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.
“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Pihaknya berharap revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS