Jumat
21 Agustus 2026 | 8 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPR Belum Terima Surpres Soal RUU Polri, Puan: Yang Beredar Bukan Draf Resmi

pdip-jatim-250326-PM-2

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) soal rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Dia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).

“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca juga: Puan Minta Aparat Usut Tuntas Teror Paket Kepala Babi ke Kantor Media Tempo

Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut.

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” kata Puan.

Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 itu terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP.

Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.

Puan mengatakan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menegaskan tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP.

Puan menyatakan memang belum ada keputusan AKD mana yang akan membahas RUU KUHAP karena surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” terang cucu Bung Karno tersebut.

“Memang (RKUHAP) domainnya itu domain komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

JK Apresiasi Sangu Sampah Mas Ipin, Gabungkan Edukasi Lingkungan dan Menabung

OJK mengapresiasi program Sangu Sampah Mas Ipin di Trenggalek yang menggabungkan edukasi lingkungan, pengelolaan ...
HEADLINE

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan Wasit Liga 1 dan VAR

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 meningkatkan standar penyelenggaraan pertandingan dengan menggunakan wasit Liga 1 ...
KRONIK

Lepas Peserta Karnaval TK-PAUD se-Pohjentrek, Muhamad Zaini Ajak Kenalkan Budaya Sejak Dini

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, secara resmi membuka dan memberangkatkan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bidik Investasi Rp43 Triliun pada 2026, Layanan Digital Diperkuat

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membidik realisasi investasi sebesar Rp43 triliun pada 2026. Untuk ...
KRONIK

Tiga Politisi Muda PDIP Tapal Kuda Masuk Nominasi Penghargaan Nasional

JEMBER – Tiga politisi muda PDI Perjuangan dari kawasan Tapal Kuda masuk nominasi penghargaan yang digelar salah ...
KRONIK

Korban TPPO Asal Jawa Barat Dipulangkan, Sinung Harap Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi

BONDOWOSO – Tiga perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ...