Selasa
26 November 2024 | 4 : 46

DPC Surabaya Siap Gugat PKPU Pencalonan Kepala Daerah

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s

Whisnu Sakti Buana (kanan)

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berencana mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, PKPU tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menyalahi undang-undang.

Poin yang dipersoalkan DPC Surabaya itu adalah soal masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada. Yakni jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.

Tapi jika selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar, atau setidaknya hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni tahun 2017.

“KPU melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melebihi kewenangan undang-undang. Tidak terus bila ada satu pasangan calon, kemudian pilkada serentak ditunda,” tandas Whisnu di sela-sela acara halal bihalal di Balaikota Surabaya, kemarin.

PDI Perjuangan Surabaya, tambah Whisnu, telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. “Rencananya minggu ini gugatan kita ajukan,” ungkap politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu.

Dia memaparkan, gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedang gugatan ke MK, untuk menguji materi apakah draft PKPU sudah benar, dan gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan UU.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, lanjut Whisnu, semangatnya malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali akan dilangsungkan di Indonesia.

“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Meski demikian, dia tetap optimistis Pilwali Surabaya tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2015. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Whisnu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...