Rabu
07 Oktober 2026 | 9 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Sambut Baik Putusan Panwaslu

pdip jatim - adi sutarwijono - utami

pdip jatim - adi sutarwijono - utamiSURABAYA – PDI Perjuangan menyambut baik keputusan hasil penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani Bawaslu Jatim dan Panwaslu Surabaya yang memutuskan bakal cawali Rasiyo bisa mendaftar lagi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono yakin, sebagai calon wali kota, Rasiyo juga tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa pilkada tersebut, karena hak konstitusionalnya dijamin utuh.

Seluruh berkas pendaftaran Rasiyo sebelumnya, kata Adi, juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa. “Karena itu kami meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan,” ujar Adi Sutarwjono, Minggu (6/9/2015).

Menurutnya, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait tersebut. Karena penyelenggaraan pilkada serentak dipayungi perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus.

Kesepakatan Panwaslu itu, lanjut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, tambah dia, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU.

Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada pasal 153, ungkapnya, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negara. Itu pun, lanjut dia, sudah diatur secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.

Jika membaca ketentuan itu, imbuh Awi, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.

“Maka, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma selaku calon wali kota petahana. Itu pun tidak akan ditempuh, karena Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya,” jelas Awi. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Sanusi Tegaskan Program Sampah di Malang Tak Boleh Berhenti Jadi Pilot Project

MALANG – Bupati Malang Sanusi menegaskan penanganan sampah tidak boleh berhenti sebagai proyek percontohan atau ...
LEGISLATIF

Gen Z Kutisari Gerakkan Ekonomi Kampung, Anas Karno: Patut Diteladani

SURABAYA – Upaya generasi muda di Kutisari, Surabaya, membangun usaha produktif untuk menggerakkan perekonomian ...
SEMENTARA ITU...

Cak Ji dan Risma Sapa Lansia dan Warga Pra-Sejahtera Peserta Periksa Mata Gratis

SURABAYA – Akses pemeriksaan mata bagi lansia dan warga pra-sejahtera perlu terus dibuka. Sebab, gangguan ...
SEMENTARA ITU...

Dari Tegang hingga Pecah dalam Sorak, Ribuan Warga Kediri Rayakan Kemenangan Timnas

KEDIRI – Malam di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, berubah menjadi lautan sorak. Ribuan warga ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Gelar Temu Media, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kritik Konstruktif

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar agenda temu media bersama insan pers. ...
EKSEKUTIF

Rumah Inspirasi Hadir di Pelosok Trenggalek, Mas Ipin Berharap Cetak Generasi Berkarakter

TRENGGALEK – Kehadiran Rumah Inspirasi Trenggalek PAUD Al Huda di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, diharapkan ...