SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melalui Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang, memulai langkah-langkah penguatan saksi untuk ditugaskan pada pemilu 3 tahun mendatang. Menggelar konsolidasi pembinaan saksi, melakukan verifikasi data saksi hingga menyiapkan sejumlah pelatihan.
Kepala BSPN Surabaya, Purwadi, Rabu (17/11/2021) mengatakan, selama dua hari kemarin pihaknya menggelar pertemuan bertajuk Pembinaan Saksi dalam rangka Pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Acara diikuti 121 peserta terdiri dari perwakilan saksi tiap kecamatan, pengurus BSPN Cabang Surabaya, dan pengurus DPC Surabaya.
“Acara kami laksanakan pada 14 November jam 10.00-15.30 WIB di hotel V3 yang dilanjutkan dengan pertemuan di kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya tanggal 16 November 2021,” kata Purwadi kepada pdiperjuangan-jatim.com.
Kegiatan tersebut, lanjut Purwadi, kelanjutan dari instruksi yang telah diberikan oleh BSPN Pusat. Yakni untuk mulai mengonsolidasikan para calon saksi dari Kelurahan dan Kecamatan se-Surabaya sekaligus memverifikasi data saksi.
Menindaklanjuti hasil pertemuan, lanjut Purwadi, BSPN tancap gas melakukan verifikasi bersama sejumlah PAC. Hari ini, verifikasi dilakukan di Kecamatan Genteng, Gubeng, Bubutan, Sukomanunggal, Karangpilang, Simokerto dan Tenggilis Mejoyo. “Verifikasi mengundang seluruh Pengurus Ranting di masing-masing kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono menyebut, verifikasi tersebut penting sebagai langkah awal, mengetahui apakah calon saksi masih bertugas di PDI Perjuangan atau tidak.
“Saksi harus menjadi anggota PDI Perjuangan, memegang KTA. Sehingga verifikasi pengurus partai ini juga bermaksud untuk yang belum menjadi anggota PDI Perjuangan. Bisa jadi orang itu tercatat di satu wilayah tapi kenyataanya sudah pindah ke kampung lain atau tidak aktif di PDI Perjuangan,” ucapnya.
Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan berbagai pelatihan untuk memaksimalkan kinerja anggota dalam mensukseskan gelaran Pemilu 2024.
“Nanti dibekali tentang tata aturan pemilu, terutama yang berkaitan dengan TPS, penghitungan tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga segala hal yang berkaitan dengan peraturan itu nanti pasti saksi sudah tahu sebelum bekerja,” jelas Adi Sutarwijono yang juga Ketua DPRD Surabaya.
Ia menegaskan, dalam proses tersebut, Kesadaran fundamental adalah hal yang harus ditanamkan, bahwa mereka bertugas sebagai saksi PDI Perjuangan bukan saksi Calon Legislatif (Caleg).
“Kami berharap agar saksi PDI perjuangan untuk pemilu tahun 2024 kita persiapkan sedini mungkin. Di PDI Perjuangan, saksi itu menjadi saksi permanen. Kemudian harus ditegaskan pula bahwa saksi PDI Perjuangan adalah saksi partai bukan saksi Caleg,” tegasnya.
“Kemudian saksi itu juga harus mendatangkan elektoral bagi partai. Sehingga sedapat mungkin saksi itu harus tahu satu masing-masing pemilih tahu peta politiknya masing-masing sehingga bisa bekerja maksimal,” imbuhnya. (nia/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS