Diwaduli Nakes yang Belum Digaji, Ipung: Bupati Harus Turun Tangan

Loading

JEMBER – Ketua Fraksi PDI PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menerima sejumlah aduan dari para tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang bergelut dalam penanganan COVID-19.

Menurut kader banteng yang akrab disapa Ipung ini, para Nakes itu mengadukan sejumlah permasalahan, salah satunya soal belum dibayarnya gaji nakes magang mandiri tersebut, padahal selama ini Nakes tersebut telah bekerja melayani masyarakat yang terpapar Covid-19.

Bahkan menurut Ipung, untuk tetap memenuhi kebutuhan sesuai protokol kesehatan, para Nakes terpaksa mengeluarkan biaya sendiri.

“Mereka mengatakan kerap kali terpaksa mengeluarkan uang sendiri untuk membeli alat pelindung diri (APD), yakni hand sanitizer, masker bedah, handscoon atau sarung tangan medis, gaun, serta faceshield untuk wajah,” kata Ipung, Minggu (18/7/2021).

“Bahkan, para Nakes itu juga merogoh kocek pribadi mereka untuk kebutuhan imunitas seperti obat, vitamin, dan bahan lain yang diperlukan. Kejadian itu jelas menyengsarakan para Nakes kita,” sambungnya.

Tak pelak, Dinas Kesehatan Jember dianggap Ipung sebagai biang kerok yang menyengsarakan para Nakes akibat ketidakmampuannya dalam mengelola anggaran.

Wakabid Organisasi DPC PDI Perjuangan Jember tersebut mensiyalir ada kekeliruan dari Dinkes dalam kebijakan mengelola dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang alokasiya pada tahun 2021 mencapai 90 Miliyar, meskipun jumlahnya berkurang dari yang sebelumnya 120 Milyar.

Padahal JKN tersebut digunakan untuk membiayai jasa pelayanan bagi Nakes non-PNS. Sedangkan, kapitasi dan non-kapitasi JKN juga dipakai klaim rawat inap. Seharusnya perhitungan alokasinya dapat dikalkulasi dengan baik, sehingga gaji dan kebutuhan Nakes tidak sampai terbengkalai.

“Kapitasi JKN dianggarkan lewat DPA masing-masing Puskesmas, dan non-kapitasi dianggarkan melalui DPA Dinkes. Dua-duanya ada anggaran untuk jasa pelayanan. Jika pengalokasiannya benar, maka kebutuhan Nakes tak sampai terbengkalai seperti ini,” beber Ipung.

Ipung juga membeberkan, kapitasi JKN terbagi atas 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasional Puskesmas. Jasa pelayanan Puskesmas termasuk untuk membayar honor tenaga medis non-PNS, dan biaya operasional digunakan antara lain untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai.

Namun, karena Dinkes tidak melakukan penganggaran dengan baik, berimbas pada gaji bagi para Nakes magang urung dibayarkan. Hal tersebut disebabkan oleh Jatah Pelayanan JKN yang harus dapat digunakan untuk gaji para Nakes tersebut belum keluar.

“Peruntukannya sudah jelas, JKN itu dapat digunakan untuk biaya jasa pelayanan bagi para Nakes. Kalau sampai terbengkalai kasihan mereka, apalagi di situasi Covid-19 yang sedang meningkat seperti saat ini. Kebutuhan seluruh Nakes harus diperhatikan, termasuk tenaga administrasi (non-kesehatan) karena mereka juga beresiko terpapar Covid,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Ipung  menyesalkan ketidakbecusan Dinkes dalam memenuhi kebutuhan para Nakes di tengah situasi pandemi Covid-19 sedang parah tingkat penularannya. Ipung juga meminta kepada Bupati Jember agar dapat mengontrol Dinkes untuk bisa lebih baik dalam menjalankan kebijakan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang.

“Seperti yang terlihat saat ini di Jember sampai menggunakan ambulan untuk merawat pasien. Sedangkan, Nakes dibuat susah oleh Dinkes karena tidak memenuhi hak-hak mereka. Saya harap Bupati bisa turun tangan juga untuk mengontrol Dinkes agar meraka bisa lebih baik dalam menjalankan kebijakan,” pungkasnya. (ryo/set)