JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga ada upaya penjegalan yang dilakukan pihak tertentu terhadap Tri Rismaharini dalam kaitan pencalonannya di Pilkada Surabaya. Namun selama ini, kata dia, Risma selalu lolos dari upaya jegal tersebut.
“Apapun yang menjegal Bu Risma itu ada dengan berbagai cara. Tapi toh akhirnya lolos,” kata Tjahjo Kumolo, Sabtu (24/10/2015). (Risma: Saya Harus Melindungi Warga)
Pernyataan mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu disampaikan menanggapi kabar Tri Rismaharini menjadi tersangka tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Informasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP dari Polda Jatim.
Terkait hal ini, Tjahjo mempertanyakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut Tri Rismaharini, sebagai tersangka. “Kalau itu dianggap salah, kenapa berita Risma jadi tersangka muncul saat jelang pilkada?” ujar Tjahjo.
Dia berpendapat, pola-pola semacam itu untuk saat ini sebaiknya ditinggalkan. “Ayo kita fair, kita jujur. Kalau memang polisi sudah menetapkan tersangka, kenapa baru sekarang? Kalau kejaksaan bilang salah, kenapa juga baru sekarang?” lanjutnya.
Tjahjo mengaku bingung atas kabar tersebut. Sebab, berdasarkan pantauannya di media massa, pihak kepolisian berbeda pendapat dengan pihak kejaksaan perihal penetapan tersangka atas calon wali kota yang berpasangan dengan calon wakil wali kota Whisnu Sakti Buana di Pilkada Surabaya itu.
Soal kasus Pasar Turi yang disebut-sebut menjerat Risma, Tjahjo tidak yakin bahwa kader PDI Perjuangan tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan. (Whisnu: Isu Risma Tersangka Upaya Black Campaign Jahat)
“Dia itu orang yang berprinsip. Usulan tentang jembatan layang saja dia tolak. Bukan saya bela Risma ya. Akan tetapi, kalau memang prosesnya benar, bela pedagang kecil, ya itu wajib sebagai wali kota,” tegasnya.
Sementara itu, kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan Tri Rismaharini dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo kepada wartawan, Jumat (23/10/2015) malam. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS