BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Sinung Sudrajat mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan dan Kearifan Lokal masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jatim.
Raperda yang diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso itu dalam waktu dekat segera diparipurnakan jika evaluasi sudah tuntas.
Sinung mengatakan, perda tersebut lahir atas keprihatinan kebudayaan di Bondowoso yang beberapa waktu belakangan kurang diperhatikan.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Bondowoso relatif kecil dibandingkan dengan kabupaten tetangga di sekitarnya. Tapi, sebutnya, Bondowoso memiliki sejarah budaya sendiri yang kuat dan patut dilestarikan.
“Dari dasar itulah saya mengusulkan perda itu dan alhamdulillah disetujui fraksi lain di DPRD Bondowoso,” terang Sinung Sudrajat, Sabtu (4/1/2024).
Sebagaimana diketahui, lanjut Sinung, peraturan daerah merupakan suatu produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Di Indonesia, pemerintah daerah terbagi atas pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah terdiri atas dua unsur, yakni Kepala Daerah dan DPRD. Perda memiliki fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai UUD RI 1945 dan UU Pemerintahan Daerah.
Tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya.
Antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
“Disini fungsi legislatif dalam melindungi masyarakat. Termasuk pelestarian budaya yang notabene di dalamnya seniman-seniman daerah,” pungkasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS