Minggu
20 April 2025 | 12 : 44

Diana Sasa di Ngawi: Warga Miskin Berhak dapat Bantuan Hukum

pdip-jatim-dprd-jatim-261021-diana-sasa-a1

NGAWI – Masyarakat Desa Suco, Kecamatan Jogorogo, diajak untuk melek hukum. Hal itu dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat yang digelar di balai desa setempat, pada Selasa (26/10/2021).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana Amaliyah Verawatiningsih atau akrab disapa Diana Sasa, menjadi salah satu pemateri pada kegiatan tersebut.

Diana Sasa ketika menyampaikan materi menjelaskan, masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” kata Diana Sasa kepada audiens.

Dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, lanjut wakil rakyat bertugas di Komisi A DPRD Jatim ini, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum, baik untuk kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bantuan hukum nantinya akan diberikan melalui LBH yang terdaftar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” jelas Diana Sasa.

Selain itu, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Diana Sasa juga mengajak masyarakat untuk menggalakkan lagi kelompok sadar hukum (pokdarkum) di desa atau kelurahan.

Hal itu agar masyarakat tidak takut lagi saat menuntut keadilan. Seperti pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kebanyakan korban, sebut Diana Sasa, lebih memilih bungkam ketimbang membicarakannya.

“Karena kebanyakan kaum perempuan dibatasi dengan budaya ewuh pakewuh, malu, dan sebagainya ketika akan melaporkan pelaku,” ucap aktivis buku ini.

“Ketika tidak dilaporkan, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Sangat mungkin pelaku akan mengulang perbuatannya. Maka dari itu, pokdarkum perlu digalakkan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar, yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan, saat ini Ngawi juga sudah memiliki Perda Bantuan Hukum. Sehingga, menurutnya, perlu segera membentuk pokdarkum hingga di tingkat desa.

“Pokdarkum perlu dibentuk hingga desa-desa,” kata Heru Kusnindar.

Selain pemaparan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pada kegiatan itu juga diadakan penyaluran paket sembako alam rangka peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur kepada para peserta. (mmf/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...