SURABAYA – Sejak Selasa (3/1/2017) lalu, DPRD Surabaya mulai membahas raperda tentang organisasi rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK),.
Perda tentang RT/RW/LKMK ini nantinya diharapkan bisa jadi payung hukum untuk mengubah Perwali Surabaya no 38 tahun 2016. Sebab, perwali ini dinilai ‘mengebiri’ warga yang anggota partai politik (parpol) untuk bisa menjadi pengurus RT/RW, dan LKMK.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, Perwali 38/2016 melarang pengurus RT/RW dari kalangan anggota parpol.
Perwali ini masih mengacu pada perda lama, yakni Perda 15/2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RT dan RW.
Menurut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, Perwali 38/2016 yang juga mengacu kepada Permendagri 5 Tahun 2007 soal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, memang sudah tidak bisa diubah lagi.
Namun, lanjut dia, kemungkinan untuk lebih melunakkan aturan Perwali 38/2016 agar tidak mengamputasi hak politik setiap warga negara, masih ada peluang dan sangat memungkinkan. Sebab, beberapa daerah lainnya sudah melakukannya.
Anggota Pansus RT/RW DPRD Surabaya ini menyebutkan, di antaranya DKI Jakarta, yang di dalam pergub-nya menyatakan, larangan pengurus RT/RW ini hanya berlaku untuk pengurus parpol.
Pun perda serupa di Kota Bekasi, malah tidak mencantumkan syarat terkait partai politik. Karena di permendagri hanya menyebut bukan dari partai politik. Implementasinya, terang dia, tergantung arah kebijakan yang diambil masing-masing daerah.
“Artinya, hal ini bisa dilakukan. Apalagi didukung UU tentang partai politik, yang melindungi hak politik setiap warga negara,” kata Awi, Minggu.
Jika klausul larangan itu diubah menjadi pengurus parpol, terang dia, maka justru pantauan dan evaluasinya bakal lebih gampang. Sebab data pengurus parpol pasti bisa diakses di masing-masing parpol.
Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, validasi data pengurus parpol akan lebih mudah jika dibandingkan data anggota parpol ketika dilakukan proses pemilihan pengurus RT/RW.
Pihak panitia pemilihan RT/RW, lanjut dia, tinggal minta pada pengurus partai yang bersangkutan untuk memastikan status politik calon pengurus.
Mantan wartawan ini sepakat dengan pemkot, yang memang ingin membuat aturan dengan benar legislasinya. Namun, tambah Awi, perspektifnya yang harus diubah. “Setelah nanti perdanya jadi, maka Perwali 38/2016 harus diubah. Itu wajib,” ucapnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS