Selasa
26 November 2024 | 6 : 36

Dewan Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkan Warga

pdip-jatim-211221-bendera-silhuet-banteng

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya minta pelepasan aset tanah “surat ijo” tidak memberatkan warga. Harapan ini disampaikan anggota Komisi A saat hearing dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya, Senin (17/2/2015).

Dalam hearing itu, Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, mekanisme pelepasan aset surat ijo kepada warga harus sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam Permendagri Nomor 17, sebutnya, penjualan aset pemerintah minimal sesuai NJOP, sehingga pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa di bawah NJOP. Sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti 100 persen sesuai NJOP,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Budi Leksono mengatakan, jika pelepasan harus sesuai NJOP, maka dampaknya masyarakat akan menanyakan sejarah kepemilikan Pemkot terhadap lahan surat ijo. Apalagi jika tanah yang mereka tempati merupakan peninggalan orang tua.

“Masyarakat akan terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya, mereka akan terus bertanya dasar kepemilikan pemkot,” kata Budi Leksono.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, besarnya nilai pengganti pelepasan tanah aset surat ijo sebesar 100 persen juga menjadi pemicu kekhawatiran warga. Sebab, besaran nilai pengganti tanah surat ijo yang harus dibayar warga nilainya cukup besar.

Bagi warga yang tergolong mampu, kata Budi, hal itu tidak menjadi persoalan. Tapi bagi warga kurang mampu, besaran nilai pengganti tanah surat ijo sangat memberatkan. Bahkan, jika diminta untuk melakukan pembayaran nilai ganti rugi secara angsuran masih saja keberatan.

“Bila dikalkulasi secara kasar, melalui angsuran itu setiap bulan warga membayar sekitar Rp 5 juta. Nilai tersebut sangatlah besar bagi warga berpenghasilan pas-pasan,” jelas Budi.

Dia berharap Pemkot Surabaya membuat formula pembayaran yang lebih merakyat. Di mana dalam pembayaran pengganti tanah bisa diangsur hingga 10 tahun atau 15 tahun seperti formula KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perbankan.

Sesuai data pemkot, saat ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang dengan luasan tanah mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Sehari Jelang Coblosan, Risma Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat

LAMONGAN – Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Drajat di Dusun ...
EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
EKSEKUTIF

Jelang Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

MALANG – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menghadiri kegiatan doa bersama menjelang peringatan Hari Jadi ke-1264 ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...