JAKARTA – Peneliti dari Centre for Strategic of International Studies (CSIS) J Kristiadi menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa belum mampu menghadirkan data atau bukti akurat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, upaya Prabowo-Hatta tidak cukup untuk mengurangi perolehan suara hingga mengalahkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Jauh dari kemampuan untuk menghadirkan suatu data yang akurat yang bisa mengurangi perolehan kubu nomor dua. Andai kata semua asumsi itu benar, itu pun tidak cukup untuk mengurangi jumlah suara perolehan Pak Jokowi-JK sehingga menjadi kalah,” kata Kristiadi, Sabtu (9/8/2014), di Jakarta.
Kristiadi menilai kubu Prabowo-Hatta seolah mengakal-akali kemustahilannya untuk membalikkan keadaan. “Akan mengubah takdir. Menurut saya, sangat sulit kalau hanya dengan tokoh-tokoh seperti itu. Ya, apa pun, apalagi kalau sudah dibedah,” ujarnya.
Menurut Kristiadi, hal yang penting disoroti saat ini bukanlah proses gugatan Prabowo-Hatta di MK, melainkan bagaimana mengawasi proses transisi pemerintahan Jokowi-JK. Ia mengimbau masyarakat mendorong dan mengoreksi andaikata ada janji-janji Jokowi-Kalla yang melenceng. Salah satu contohnya adalah janji Jokowi untuk tunduk pada konstitusi dan rakyat.
“Ini kita kawal sekarang ini, jangan sampai Pak Jokowi-JK juga jangan melenceng dari situ dan jangan sampai ada kekuatan yang transaksional,” ucapnya.
Dalam sidang kedua perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) kemarin, hakim konstitusi menegur beberapa kali saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Hatta. Saksi-saksi itu dianggap bertele-tele memberikan keterangan dan seringkali tidak esensial dengan perkara yang disidangkan. Sejumlah saksi tidak mengetahui dengan pasti laporan di tempat pemungutan suara masing-masing dan hanya mendapat keterangan dari media massa atau omongan mulut ke mulut.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, menilai saksi-saksi dari pemohon itu kaget karena tidak terbiasa dengan situasi persidangan. Namun, ia tidak mempermasalahkan kecanggungan saksi itu karena sudah ada bukti tertulis yang akan disusulkan.
Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Hatta Alamsyah Hanafiyah, mengakui banyak saksi yang tidak menyaksikan langsung kejadian sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim. Kompas
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS