SUMENEP – Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menginisiasi adanya peraturan daerah (perda) tentang wawasan kebangsaan. Menurutnya, sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum memiliki aturan mengenai wawasan kebangsaan tersebut.
”Raperda ini kami inisiasi sebagai ikhtiar untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujar Darul di Sumenep, Jumat (9/12/2022).
Darul juga menjelaskan, inisiasi Raperda Wawasan Kebangsaan selarasa dengan amanat Permendagri 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Keperluaan regulasi yang mengatur wawasan kebangsaan itu untuk memastikan konsisten Kabupaten Sumenep menjaga harmoni tradisi agama dan keberagaman.
Wawasan kebangsaan, tambah Wakabid kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu, untuk menjadi panduan bagi generasi muda untuk memahami keberagaman suku, tradisi, dan agama.
Dengan begitu, sikap toleransi di tengah keberagaman suku bangsa, agama, dan etnis itu menjadi jalan spiritual politik kebinekaan dalam menjaga perbedaan.
”Kita ingin generasi muda terus menjaga keberlangsungan hidup yang harmoni demi menjaga keberagaman bangsa ini,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep itu juga memaparkan urgensi pembentukan Raperda Wawasan Kebangsaan tersebut sebagai manifestasi political will pemerintah daerah.
Nilai kebangsaan yang terangkum ke dalam civic virtue atau kebajikan warga, itu sebagai jalan menuju cita-cita bersama. Terutama, dalam meneguhkan modal sosial dan image negara bernama Indonesia. Selain itu, raperda tersebut sebagai upaya menangkal praktik radikalisme.
”Kami menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai bola universal yang diteguhkan oleh spirit persatuan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS