Selasa
20 Mei 2025 | 1 : 28

Daniel Rohi Tampung Keluhan Nelayan Soal SE Menteri Kelautan dan Perikanan

pdip-jatim-daniel-rohi2

Pungutan naik jadi 5% dan wajib beli GPS Rp 4 juta per kapal

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani para nelayan kecil.

Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan, ditandatangani Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono pada 7 Juni 2023.

Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional.

Sementara poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

“Dua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal (GT),“ kata Daniel Rohi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7/2023).

Sebab, lanjut dia, jika mengacu ketentuan tersebut, maka nelayan harus mengurus perijinan penangkapan ikan di Kementerian KP.

Daniel Rohi juga menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru Kabupaten Malang. Di tempat ini, ada sekira 3 ribu orang nelayan kecil, anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal. Sementara kapasitas kapal yang ada sekitar 3 sampai 30 gross tonnage.

Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar 5% dari harga total tangkapan. Selain dinilai cukup tinggi, juga tidak ada pengaturan yang jelas ihwal pembagian persentasenya.

Selama ini, nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Besarannya 3% dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing sebesar 1,5% oleh nelayan dan pembeli. Hasil retribusi ini mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp 5 miliar per tahun.

Keluhan lainnya yakni perihal peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal. Peralatan tersebut seharga Rp 4 juta per unit.

Berdasarkan keluhan dari nelayan, Daniel Rohi meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk meninjau ulang pemberlakukan surat edaran tersebut.

“Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ pungkas Daniel Rohi. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Desak Pemkot Tegur Pemilik Bangunan Mangkrak di Kota Surabaya

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyoroti banyaknya bangunan mangkrak yang ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Banyuwangi Tinjau Lapang Perusahaan Paving, Pastikan Kualitas dan Kesiapan

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melaksanakan tinjau lapangan ke beberapa perusahaan produk paving blok ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Mahasiswa BIB, Ini Pesan Ketua DPRD Sumenep

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, meminta para mahasiswa asal Sumenep yang berada di luar daerah ...
KRONIK

Banyuwangi Surplus Hewan Kurban untuk Iduladha, Pasok Berbagai Daerah di Indonesia

BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, ketersediaan hewan kurban di Banyuwangi melebihi kebutuhan ...
LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...