Senin
27 Oktober 2025 | 2 : 42

Daniel Rohi Tampung Keluhan Nelayan Soal SE Menteri Kelautan dan Perikanan

pdip-jatim-daniel-rohi2

Pungutan naik jadi 5% dan wajib beli GPS Rp 4 juta per kapal

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani para nelayan kecil.

Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan, ditandatangani Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono pada 7 Juni 2023.

Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional.

Sementara poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

“Dua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal (GT),“ kata Daniel Rohi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7/2023).

Sebab, lanjut dia, jika mengacu ketentuan tersebut, maka nelayan harus mengurus perijinan penangkapan ikan di Kementerian KP.

Daniel Rohi juga menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru Kabupaten Malang. Di tempat ini, ada sekira 3 ribu orang nelayan kecil, anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal. Sementara kapasitas kapal yang ada sekitar 3 sampai 30 gross tonnage.

Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar 5% dari harga total tangkapan. Selain dinilai cukup tinggi, juga tidak ada pengaturan yang jelas ihwal pembagian persentasenya.

Selama ini, nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Besarannya 3% dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing sebesar 1,5% oleh nelayan dan pembeli. Hasil retribusi ini mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp 5 miliar per tahun.

Keluhan lainnya yakni perihal peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal. Peralatan tersebut seharga Rp 4 juta per unit.

Berdasarkan keluhan dari nelayan, Daniel Rohi meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk meninjau ulang pemberlakukan surat edaran tersebut.

“Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ pungkas Daniel Rohi. (hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Mbak Puti Tekankan Pentingnya Kebijakan Jangka Panjang dalam Perkembangan Kebudayaan

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menyoroti pengaruh teknologi terhadap perkembangan ...
UMKM

Pekan Pasar Rakyat Magetan 2025 Dibuka, Seberapa Untung UMKM?

MAGETAN – Wakil Ketua 1 DPRD Magetan, Suyatno dan Ketua Komisi B Rita Haryati menghadiri pembukaan Pekan Pasar ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...
LEGISLATIF

Mbak Puti di Sidoarjo, Hadiri Acara Semarak Reog Cemandi dan Bimtek Pembuatan Konten Medsos

SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menghadiri sejumlah kegiatan saat melakukan kunjungan ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Antok Iringi Ribuan Scooterist Kumpul di Ngawi, Rayakan 25 Tahun Iseng

NGAWI – Ribuan pecinta sekuter atau scooterist dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan wisata Kebun Teh ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Aspirasi Warga, Tolak Rencana Pembangunan Real Estate Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sugianto, kepada ...