SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mendesak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pematusan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. Hal ini terkait keresahan warga Sukomanunggal yang terimbas longsor akibat pekerjaan box culvert di sungai Banyuurip.
Menurut Armuji, proyek box culvert tersebut memang bukan proyek dari pemerintah kota Surabaya, tapi dampak dari pekerjaan box culvert tersebut, warga Kota Surabaya yang kena imbasnya. Seperti ambles dan robohnya rumah warga, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Apalagi dikhawatirkan sampai menelan korban jiwa.
“Selain itu proses ganti rugi asset warga kan masih banyak yang belum selesai. Progresnya sampai mana, saya belum mendapatkan laporannya. Namun menurut informasi yang saya terima, persoalan ganti rugi aset warga yang terkena dampak proyek box culvert ini sedang diusahakan pemkot selesai secepatnya. Setidaknya pada akhir tahun ini,“ kata Armuji, Rabu (10/12/2014).
Sementara itu, Sukadar, anggota Komisi C DPRD Surabaya, mengidentifikasi sedikitnya ada 50 rumah warga lagi yang bakal longsor. “Ini butuh penanganan segera, supaya kejadian longsor tidak terjadi lagi. Kasihan warga kalau rumahnya sampai roboh,“ jelas Sukadar.
Menurut Djoko Prasektyo, Tim Ahli DPRD Kota Surabaya, kelongsoran tersebut disebabkan oleh naiknya muka air tanah di saat musim penghujan. Sehingga sheet pile (besi penahan dari kanal C) yang menahan tanggul sungai tidak kuat.
Naiknya muka air tanah ini, jelas Djoko, menambah beban dorong ke sheet pile. Karena itu, sarannya perlu ada langkah untuk perkuatan tanggul/tanah disamping sungai. Banyak cara yang bisa dilakukan di antaranya dengan cara menambah kedalaman dan kekuatan sheet pile, melakukan injeksi semen (semen grouting) ke dalam tanah, dan lain-lain. “Perlu ada inspeksi dan evaluasi teknis area sepanjang sungai untuk mencegah longsor susulan,” ujarnya.
Selain minta jajaran Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan pihak terkait di Provinsi Jawa Timur. Armuji akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur. Sebab sungai Banyuurip tersebut statusnya di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim.
“Mudah-mudahan segera mendapat respon dan penyelesaian dari provinsi,“ tutup legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu. (pri)