MALANG – Bupati HM Sanusi berencana menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan kewajiban setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang akan berkegiatan agar dapat menggunakan hotel di Kabupaten Malang.
“Ke depan saya akan menerbitkan Surat Edaran agar masing-masing perangkat daerah wajib menggunakan hotel di Kabupaten Malang untuk berkegiatan,” ujar Sanusi dalam pengukuhan BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Malang 2025-2030 di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, di Kabupaten Malang saat ini sudah banyak berdiri hotel yang representatif untuk berkegiatan kedinasan maupun sekadar menginap.
Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan kepada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang untuk berkegiatan atau bahkan menginap di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Malang.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Sanusi, dapat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
“Rencananya kebijakan ini kita terapkan di tahun 2026, sebagai langkah Pemkab Malang untuk mendukung kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Pihaknya minta dukungan dari masing-masing BPC dan anggota PHRI Kabupaten Malang untuk dapat meningkatkan standar layanan bagi setiap konsumen yang hadir di masing-masing hotel.
“Dengan dukungan pengurus PHRI Kabupaten Malang yang baru, saya berharap industri hotel dan restoran kita semakin solid, berkualitas dan mampu menciptakan pengalaman wisata yang berkesan bagi setiap pengunjung,” kata Sanusi. (ull/pr)