BLITAR — Percepatan legalisasi aset tanah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Blitar yang sejalan dengan program nasional dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Blitar, Rijanto, saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga Dusun Barurejo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Sabtu (11/4/2026).
Rijanto mengatakan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi bukti sah kepemilikan tanah. Saya harap masyarakat dapat menjaganya dengan baik dan memanfaatkannya untuk hal-hal produktif,” ujar Rijanto.
Pada tahap kedua ini, pemerintah menyerahkan sebanyak 68 sertifikat redistribusi tanah dan 283 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa lahan.
Menurut Rijanto, kepemilikan sertifikat juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses sumber permodalan, termasuk dari sektor perbankan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung program pertanahan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. “Dengan kepastian hukum yang kuat, kita membangun fondasi yang kokoh bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” katanya.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias warga. Mereka mengaku lega karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah setelah bertahun-tahun belum memiliki dokumen resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. (arif/pr
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










