Jumat
16 Mei 2025 | 1 : 28

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah

PDIP-Jatim-Bupati-Ipuk-16052025

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026. Siswa lulusan SD/sederajat penghafal Al-Qur’an bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai keinginannya.

Para siswa penghafal Al-Qur’an akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi.

Menurut Ipuk, kuota bagi penghafal Al-Qur’an ditetapkan setelah Pemkab Banyuwangi memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini. Hal tersebut untuk memotivasi para siswa untuk belajar tahfidz.

“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” ujar Ipuk, saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, Ipuk mengatakan juga menegaskan komitmennya terhadap pendidikan. Ia meminta, semua anak Banyuwangi harus sekolah.

“Saya minta warga lihat kanan kiri. Kalau ada yang anak tidak sekolah, serahkan pada kami, juga bisa hubungi desa atau kelurahan. Kita semua bantu agar bisa sekolah lagi,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar tidak mempersulit siswa untuk dapat mengikuti SPMB, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Bahkan mereka harus menjadi prioritas, harus diberi karpet merah agar mereka mau bersekolah dan mau melanjutkan pendidikannya,” lanjut Ipuk.

Ipuk juga meminta para orang tua agar mengikuti pelaksanaan SPMB secara jujur, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta wali murid agar tidak menggunakan cara-cara yang melangar aturan hanya demi anaknya diterima di sekolah tertentu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menambahkan, siswa yang akan mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini adalah yang menghafal minimal 6 juz. Apabila hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.

Tahfidz 1 juz akan mendapat 125 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Sementara tahfidz 3 juz akan mendapat poin 250 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan. Sementara tahfidz 5 juz mendapat 375 poin, setara dengan juara 1 lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.

Menurut Suratno kemampuan menghafal Al-Qur’an siswa, juga wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.

“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” kata Suratno.

Suratno menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi siswa penghafal Al-Qur’an merupakan kebijakan lokal Banyuwangi. Aturan serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian terkait.

“Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” imbuh dia.

SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB. Pertama,jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas dengan kuota 20 persen.

Kedua, jalur mutasi untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan SPMB jalur afirmasi dan mutasi akan digelar 19-20 Mei dan akan diumumkan pada 21 Mei.

Ketiga, jalur prestasi dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut terbagi atas prestasi rata-rata raport 15 persen, prestasi akademik 10 persen, dan prestasi nonakademik 10 persen.

Terakhir jalur domisili untuk siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaanya 2-3 Juni dan bakal diumukmkan pada 4 Juni.

Jalur domisili merupakan pengganti jalur zonasi pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya.

“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” tandas Suratno. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Perkuat Sinergi dan Wujudkan Panca Cita, Pemkot Mojokerto Gelar Retret Perangkat Daerah

MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar kegiatan Retret dan Sinergi Tim di Ubaya Training Center ...
KRONIK

Bupati Lukman Kunjungi Kampung Nelayan Bandaran, Ini Persoalan yang akan Diselesaikan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, melakukan kunjungan ke Kampung Nelayan Bandaran untuk meninjau kondisi ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an pada Sistem ...
SEMENTARA ITU...

Dongkrak Pendapatan Cukai, Zulham Mubarok Usul Fatwa Haram Bisnis Rokok Ilegal

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok bakal mengusulkan adanya fatwa haram untuk ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Sebut Pramuka Bisa Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Kwartir ...
LEGISLATIF

Bupati Malang Cegah Praktik Korupsi Lewat IPKD-MCP

MALANG – Komitmen Bupati Malang HM Sanusi untuk mencegah praktik korupsi dalam pemerintahannya terus digeber. Salah ...