Minggu
28 Juni 2026 | 5 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Fauzi Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal

PDIP-Jatim-Achmad-Fauzi-03102025

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Seperti diketahui, perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan:

– Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat/SKJ: 06.00–10.30 WIB

Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja:

Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat: 07.00–10.30 WIB
– Sabtu: 07.00–12.00 WIB

Total jam kerja efektif selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.

Fauzi juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan melekat agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kinerja organisasi.

“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Jangan sampai ada penurunan produktivitas maupun keterlambatan pelayanan,” terangnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga memberikan ruang bagi pimpinan perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian teknis, apabila dibutuhkan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

“Jika ada kebutuhan khusus di unit kerja tertentu, silakan dilakukan penyesuaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” terangnya.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan publik dapat berjalan selaras dan tetap profesional. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Tebar 15 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Bendo, PDIP Ponorogo Dorong Pelestarian Ekosistem dan Ketahanan Pangan

PONOROGO – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Ponorogo menggelar kegiatan penebaran 15 ...
KRONIK

Peternak Ayam Petelur Tertekan, Sonny Dorong Kementan Lakukan Langkah-Langkah Bantuan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Batu Gelar Turnamen Catur, Tanamkan Pola Pikir Strategis ala Bung Karno

DPC PDI Perjuangan Kota Batu menggelar Turnamen Catur Piala Bung Karno 2026 sebagai upaya membumikan nilai ...
KABAR CABANG

Berangkat Pukul 04.30 dari Malang, Amelia ke Kediri untuk Melukis Bung Karno

Lomba Melukis Wajah Bung Karno yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menarik 171 peserta dari berbagai ...
KABAR CABANG

Dari Papan Catur, PDIP Kota Madiun Menyalakan Semangat Bung Karno kepada Generasi Muda

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar Open Turnamen Catur Piala Ketua DPC dalam rangka Bulan Bung Karno. ...
KRONIK

Rocky Gerung Jadikan Fatimah BEM UI Contoh Keberanian Intelektual Gen Z

SURABAYA – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Fatimah Azzahra, ...