Rabu
12 Agustus 2026 | 4 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Fauzi Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal

PDIP-Jatim-Achmad-Fauzi-03102025

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Seperti diketahui, perangkat daerah dengan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan:

– Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat/SKJ: 06.00–10.30 WIB

Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja:

Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat: 07.00–10.30 WIB
– Sabtu: 07.00–12.00 WIB

Total jam kerja efektif selama Ramadan tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.

Fauzi juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan melekat agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kinerja organisasi.

“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Jangan sampai ada penurunan produktivitas maupun keterlambatan pelayanan,” terangnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga memberikan ruang bagi pimpinan perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian teknis, apabila dibutuhkan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

“Jika ada kebutuhan khusus di unit kerja tertentu, silakan dilakukan penyesuaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” terangnya.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan tanggung jawab pelayanan publik dapat berjalan selaras dan tetap profesional. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Sodorkan Lima Langkah Konkret Cegah dan Atasi PHK

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menyodorkan lima langkah konkret untuk mencegah dan mengatasi PHK, termasuk sistem ...
KRONIK

Banteng DKI Jakarta Vs Jateng Skor 1:0, Talenta Muda Bermunculan

GRESIK – Banteng DKI Jakarta berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Banteng Jateng FC dalam lanjutan kompetisi ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...