LUMAJANG – Sejumlah penambang pasir tradisional mendatangi kantor DPRD Lumajang, Jum’at (30/4/2021). Mereka mengeluhkan nasibnya yang terpuruk setalah penghapusan ijin pertambangan rakyat.
“Dulu, masyarakat masih bisa melakukan penambangan pasir secara tradisional dengan memegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun setelah keluar aturan tentang penghapusan IPR, kemudian dilokasi yang sama muncul IUP atas nama perusahaan atau orang lain,” jelas Wakil Ketua DPRD Lumajang Bukasan, usai menemui para penambang.
Lebih lanjut Bukasan mengatakan, hal tersebut menjadi faktor tergerusnya penambang tradisional di Lumajang. Bahkan, ada yang sampai menjadi tenaga kerja di luar negeri hanya untuk menyambung keberlangsungan hidup.
Secara regulasi, kata Bukasan, pihaknya telah membentuk pansus guna mengatasi permasalahan pertambangan di Lumajang. Bahkan, fraksi PDI Perjuangan selalu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat penambang dalam penyampaian rekomendasi-rekomendasi di setiap sidang kedewanan.
“Selalu kami sampaikan, tapi memang belum ada follow up (tindak lanjut) dari pemerintah maupun pansus itu sendiri,” katanya.
Bukasan yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lumajang ini menegaskan, pihaknya akan terus memprioritaskan nasib masyarakat. Bukan saja hanya secara regulasi maupun kelompok, menurutnya, PDI Perjuangan Lumajang bahkan siap membantu person by person dari penambang tersebut.
“Apabila nantinya ada yang berurusan dengan pihak kepolisian, PDI Perjuangan siap mengawal. Nanti BBHAR (badan bantuan hukum dan advokasi rakyat) PDI Perjuangan Lumajang siap melakukan pendampingan,” jelasnya.
Tak hanya di pertambangan, Bukasan, menambahkan, juga di bidang perhutanan, kesehatan, pendidikan, dan bidang lainnya. “Yang mana masyarakat merasa kesusahan, disitu PDI Perjuangan hadir membantu,” tambahnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS