TULUNGAGUNG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Hj. Binti Luklukah, mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi permasalahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat Komisi C melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) di ruang aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (3/1/2024).
Menurutnya, selain permasalahan BHTB, audiensi juga membahas terkait penolakan permohonan pengurusan sertifikat tanah di ATR/BPN Tulungagung.
“Intinya, kami Komisi C siap untuk mendampingi permasalahan ini sampai selesai. Semuanya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Wakabid Kebudayaan DPC PDI Perjuangan Tulungagung itu menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait perbedaan 05 dan 07 yang dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disebabkan Kepala BPN Tulungagung, Feri Saragih, tidak bisa hadir dalam audiensi yang dilaksanakan bersama AMPAT tersebut.
Binti menegaskan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan Kepala BPN Tulungagung agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat bisa terselesaikan dengan baik.
“Kalau memang persoalan ini untuk kepentingan masyarakat, BPN dan Bapenda kami minta untuk membantu menyelesaikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kegiatan audiensi atau dengar pendapat itu, Komisi C mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Kepala Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS