Sabtu
08 Agustus 2026 | 4 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bersyukur Atas Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren, Kusnadi: Kami Siap Kawal

pdip-jatim-kusnadi-tadarrus-140421-1

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi bersyukur, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu, akhirnya disahkan.

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren. Ini sesuai keinginan kita, dan kalangan lainnya, agar keberadaan pesantren di negeri ini terus eksis dan makin maju,” kata Kusnadi, Rabu (15/9/2021).

Dengan terbitnya Perpres ini, harap Kusnadi, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Sebab ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Selama ini, ungkap Kusnadi, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan disahkannya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam hal pendanaan pendidikan di pesantren, sebut Kusnadi, selama ini dilakukan secara mandiri. “Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa. Perannya pun sangat besar dalam menjaga Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Merujuk Perpres No 82/2021 tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pesantren sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Terkait ini, beber Kusnadi, setelah Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015, lalu disusul terbitnya UU Pesantren pada 2019 yang sekarang jadi dasar terbitnya Perpres 82/2021.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan yang juga turut andil dalam memperjuangkan peringatan Hari Santri tersebut bersama dengan Nahdlatul Ulama, tentu juga akan mengawal Perpres No 82 tahun 2021 untuk keberlangsungan pesantren dalam mencetak kader-kader bangsa berakhlak mulia,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Dukung PKDI Lumajang di Cup II 2026, Agus Wicaksono Targetkan Juara

LUMAJANG — Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, H. Agus Wicaksono SSos, hadir langsung ...
KABAR CABANG

Musran dan Musranran se Kecamatan Sumbergempol Selesai, Targetkan Penambahan Kursi DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musranran) PDI Perjuangan se-Kecamatan ...
KRONIK

PUDAM Bangkalan Sehat dan Berprestasi, Bupati Lukman Targetkan Peningkatan PAD

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan peran penting perusahaan daerah terhadap peningkatan ...
SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...
KRONIK

Harga Telur di Magetan Merosot Gegara Overproduksi, Dibahas di Kantor Polisi

MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu ...