Rabu
23 September 2026 | 3 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bersyukur Atas Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren, Kusnadi: Kami Siap Kawal

pdip-jatim-kusnadi-tadarrus-140421-1

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi bersyukur, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu, akhirnya disahkan.

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren. Ini sesuai keinginan kita, dan kalangan lainnya, agar keberadaan pesantren di negeri ini terus eksis dan makin maju,” kata Kusnadi, Rabu (15/9/2021).

Dengan terbitnya Perpres ini, harap Kusnadi, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Sebab ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Selama ini, ungkap Kusnadi, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan disahkannya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam hal pendanaan pendidikan di pesantren, sebut Kusnadi, selama ini dilakukan secara mandiri. “Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa. Perannya pun sangat besar dalam menjaga Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Merujuk Perpres No 82/2021 tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pesantren sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Terkait ini, beber Kusnadi, setelah Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015, lalu disusul terbitnya UU Pesantren pada 2019 yang sekarang jadi dasar terbitnya Perpres 82/2021.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan yang juga turut andil dalam memperjuangkan peringatan Hari Santri tersebut bersama dengan Nahdlatul Ulama, tentu juga akan mengawal Perpres No 82 tahun 2021 untuk keberlangsungan pesantren dalam mencetak kader-kader bangsa berakhlak mulia,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Cegah Stunting, Mbak Nia Dorong Keluarga Perkuat Gizi dan Pendampingan Anak

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak masyarakat memperkuat upaya ...
LEGISLATIF

Sri Untari Bawa Aspirasi Guru Olahraga ke Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memastikan berbagai aspirasi guru olahraga akan dibawa ...
KRONIK

Ina Ammania: AI bukan Jalan Pintas Selesaikan Tugas Akademik

BONDOWOSO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengingatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ...
LEGISLATIF

Khamim Tohari Berharap Konflik Songgoriti Tuntas, Jadi Kado HUT ke-25 Kota Batu

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Khamim Tohari berharap penuntasan konflik pengelolaan dan ...
PEMILU

Puan Tegaskan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Wacana Informal Antarparpol

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen ...
EKSEKUTIF

Eri Beber Alasan Pemkot Surabaya Libatkan Warga dalam Pemeringkatan Desil

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi membeberkan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan warga dalam ...