Selasa
21 Juli 2026 | 2 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Begini, Strategi Pemkot Batu Penuhi Aturan RTH 30 Persen

pdip-jatim-220204-punjul

BATU – Pemerintah Kota Batu berkomitmen memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni tersedianya 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyebutkan, Kota Batu saat ini memiliki luas wilayah sekitar 199 Km persegi, dan 12 persennya merupakan lahan RTH.

Untuk memenuhi UU No 26/2007 tersebut, Kota Batu perlu menyediakan 17 persen lagi untuk RTH. Saat ini, Pemkot Batu menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH tersebut.

Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas 2 hektar, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas 1 hektar, penyediaan makam seluas 2 hektar dan penyediaan taman kecamatan 2 hektar.

“Selain itu, kami juga akan mewajibkan pengusaha pariwisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. Rencananya kami akan membebankan lima persen RTH dari luas perumahan,” kata Punjul, Rabu (2/3/2022).

Untuk sektor pariwisata sendiri, Pemkot Batu akan mencoba menerapkan kebijakan bagi para pelaku pariwisata yang memiliki lahan lebih dari 15 hektar, harus menyediakan 5 hektar atau 25 persen untuk RTH dari luas tempat wisatanya.

Lalu untuk tempat pariwisata skala sedang, 10-15 hektar, harus menyediakan RTH seluas 3 hektar. Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar nantinya wajib menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata.

“Pemkot Batu segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa serta kelurahan. Agar supaya bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini menambahkan, adanya kekurangan RTH ini membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, banyak perubahan yang terjadi di lapangan. “Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan RTH untuk publik karena berdasarkan perhitungan masih mengalami kekurangan,” ungkap dia.

Saat ini, imbuhnya, untuk Perda RTRW sendiri masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut diatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...
KRONIK

RedTalks Segera Hadir, Ajak Generasi Muda Kupas Nasionalisme di Era Modern

SURABAYA – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, makna nasionalisme terus ...