SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengapresiasi keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.
KIPP melaporkan dugaan politik uang dilakukan paslon Eri Cahyadi-Armudji (ErJi) ke Bawaslu Surabaya terkait pengiriman surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri-Armuji pada awal Desember 2020.
Bawaslu Jatim pada Senin (4/1/2021) akhirnya memutuskan pasangan Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Surabaya, Erii-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang seperti yang disangkakan KIPP Jawa Timur.
Atas keputusan Bawaslu Jawa Timur itu, Adi Sutarwijono menilai sangat tepat. Menurutnya, sesuai laporan tim hukum DPC PDIP Surabaya, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron.
“Bagaimana mungkin tuduhan money politic dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Adi, Selasa (5/1/2020).
“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jawa Timur yang tepat dan jernih dalam memutus perkara,” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Dia juga memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya. Menurutnya BBHAR telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.
“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armudji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya,” terang Adi.
Sementara, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya Arif Budi Santoso mengatakan, masyarakat Kota Pahlawan sebenarnya tahu siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang hari-H coblosan Pilkada 2020.
“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” sebut Arif.
Pasca putusan Bawaslu, pihaknya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” tandas Arif.
Diketahui, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara, mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman. (rul)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS